Diketahui, jumlah anggota DPR RI periode 2024-2029 termasuk yang terbanyak dibandingkan dengan tiga periode sebelumnya.
Meskipun, jumlah partai politik (parpol) yang lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen hanya delapan partai.
Jumlah parpol tersebut berkurang satu jika dibandingkan dengan periode 2019-2024, yakni sembilan partai.
Pesan Ketua KPU RI
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin menitip pesan kepada para anggota legislatif yang baru menjabat di periode 2024-2029 agar bisa membangun rasa saling paham, dan memegang pedoman semangat kebangsaan.
“Terutama yang baru pertama kali menjabat, kami harapkan mampu membina dan membangun rasa memahami dan juga memedomani semangat kebangsaan seluruh elemen kemasyarakatan, bangsa dan negara,” kata Afifuddin.
Dalam kegiatan yang diselenggarakan KPU bersama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), sebanyak 580 anggota DPR dan 152 orang senator DPD RI diharapkan mampu menguatkan nilai-nilai kebangsaan dan kesadaran masyarakat terhadap identitas nasional.
Para legislator dan senator periode 2024-2029 ini juga diharapkan dapat membantu mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan para pendiri bangsa seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
“Harapan kami bapak ibu anggota DPR RI dan DPD RI terpilih mampu memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap identitas nasional melalui penguatan rasa cinta tanah air dan memahami pentingnya persatuan dalam keberagaman,” ungkapnya.
Anggota DPR Tidak Sekamar Berdua saat Kunker
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menegaskan anggota DPR RI Terpilih 2024-2029 akan mendapatkan fasilitas penginapan berupa satu kamar untuk satu orang, saat melalukan kunjungan kerja (kunker).
"Saya pastikan, tadi disampaikan oleh Pak Deputi, Pak Rido, bahwa kegiatan Bapak-Ibu nanti pada saat kunker dan lain sebagainya, saya pastikan tidak mungkin sekamar berdua," kata Indra.
Ia menyebut, masing-masing anggota DPR RI Terpilih memiliki latar belakang profesi yang berbeda-beda. Meski demikian, menurutnya, dalam ketatanegaraan, para anggota DPR RI sebenarnya setingkat dengan Presiden.
"Perlakuan Bapak-Ibu, kami tahu, berlatar belakang dosen, pengusaha, bupati, wali kota, gubernur, eks-menteri, dan lain sebagainya. Tentu dalam UU Bapak-Ibu ini di dalam ketatanegaraan yang sebenarnya tingkatannya sama dengan Presiden," jelasnya.
Baca juga: KPU Sediakan Hotel Mewah Bagi Caleg Terpilih Sebelum Dilantik, Betty: Bukan Pertama Kali