TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Ternyata, dari jumlah itu ada beberapa orang tersangka yang tetap dilantik menjadi anggota DPR RI dan DPRD periode 2024–2029.
Dari 21 tersangka itu, empat di antaranya menjadi tersangka dugaan penerima suap.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, empat tersangka yang dijerat atas dugaan penerima itu yakni, AS (Anwar Sadad, eks wakil ketua DPRD Jatim); K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim); AI (Achmad Iskandar, wakil ketua DPRD Jatim); dan BW (Bagus Wahyudyono, staf sekwan).
Sementara sisanya dijerat atas dugaan pihak pemberi. Adapun 17 tersangka yang dijerat atas dugaan pemberi yakni:
1. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
2. Hasanuddin (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
5. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
6. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
7. Sukar (kepala desa)
8. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
9. Ahmad Heriyadi (swasta)
10. Jodi Pradana Putra (swasta)
11. Ahmad Jailani (swasta)
12. Mashudi (swasta)
13. A. Royan (swasta)
14. Wawan Kristiawan (swasta)
15. Ahmad Affandy (swasta)
16. M. Fathullah (swasta)
17. Achmad Yahya M. (guru)
Dari nama-nama diatas, tiga orang diketahui telah dilantik menjadi anggota DPR RI dan DPRD periode 2024–2029.
Anwar sadad dilantik menjadi anggota DPR RI dari Partai Gerindra; Moch. Mahrus dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Gerindra; dan Hasanudin dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP.
Baca juga: Kupas Tuntas Anggota DPR Paling Banyak Suaranya, Paling Lama Menjabat, Paling Muda dan Paling Tua
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata angkat bicara terkait pihak-pihak yang telah dijerat dan tetap dilantik sebagai legislator.
Alex menyatakan KPK telah memberitahukan siapa saja yang berstatus tersangka yang terpilih menjadi anggota DPRD/DPR ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"KPK sudah memberitahukan siapa saja yang berstatus tersangka yang terpilih menjadi anggota DPRD/DPR ke KPU," kata Alex kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).
Menurut Alex, urusan pelantikan bukan menjadi ranah KPK.
Sebab itu, kata Alex, terkait pelantikan dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang.
"Pastinya KPU melaksanakan/mengusulkan pelantikan anggota DPR berdasarkan peraturan/ketentuan yang berlaku. Barangkali karena belum ada putusan pengadilan atau belum ada upaya paksa dari penyidik untuk menahan tersangka maka KPU masih mengusulkan yang bersangkutan untuk dilantik. Lebih baik ditanyakan ke KPU," ujar Alex.