News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pansel Pimpinan KPK

Jadi Kewenangan Prabowo, Jokowi Dilarang Kirim Hasil Pansel Pimpinan dan Dewas KPK ke DPR

Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto bersalaman di sela peresmian Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara (RSPPN) Panglima Besar Soedirman dan 25 RS milik TNI di RSPPN, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke DPR. 

Sebab, hal itu menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029, Prabowo Subianto.

"Presiden Jokowi dilarang mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK kepada DPR karena menjadi kewenangan presiden periode 2024-2029, Prabowo Subianto," ujar Boyamin dalam keternagan pers, Rabu (2/10/2024). 

Boyamin menjelaskan, dasar pelarangan ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alenia pertama.

Baca juga: 10 Nama Capim Diserahkan Pansel ke Jokowi, Eks Penyidik KPK: Masih Ada yang Perlu Disorot

Boyamin mengatakan, pihaknya akan mengajukan surat somasi atau teguran ke Presiden Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK kepada DPR tersebut.

"Apabila somasi/teguran ini diabaikan, maka Kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan surat presiden kepada DPR," tandasnya.

"Kami juga akan berkirim surat (ke DPR) untuk menolak surat presiden Jokowi dikarenakan yang berwenang adalah Presiden Prabowo Subianto setelah dilantik tgl 20 Oktober 2024," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini