News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2024

Pemprov Bali Buka 4.914 Formasi PPPK 2024 untuk Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemprov Bali buka seleksi PPPK 2024 sebanyak 4.914 formasi untuk jabatan guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. 

Alokasi kebutuhan PPPK Pemprov Bali 2024 yakni sejumlah 4.914 formasi. 

Jumlah tersebut terdiri dari jabatan guru sebanyak 481 formasi, 112 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 4.321 formasi untuk tenaga teknis. 

Kriteria Pelamar PPPK Pemprov Bali 2024

Mengutip surat Pengumuman Sekretariat Daerah Pemprov Bali Nomor B.30.800.1.13.2/42953/PPIK/BKPSDM, berikut ini kriteria pelamar PPPK Pemprov Bali 2024: 

1. Pelamar Formasi Tenaga Teknis

  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang merupakan pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; atau
  • Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN) yang terdiri atas:
    a. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; atau
    b. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.Pelamar sebagaimana dimaksud hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

2. Pelamar Formasi Guru

  • Pelamar prioritas yang merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru di instansi daerah Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru periode sebelumnya;
  • Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang merupakan pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan aktif mengajar di instansi pemerintah;
  • Guru non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN) di instansi daerah yang terdiri atas:
    a. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif mengajar pada instansi pemerintah; atau
    b. Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

3. Pelamar Formasi Tenaga Kesehatan

  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang merupakan pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan aktif bekerja di instansi pemerintah; atau
  • Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN) yang terdiri atas:
    a. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; atau
    b. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.

Pelamar sebagaimana dimaksud hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Baca juga: Kemenpora Buka 255 Formasi PPPK 2024 untuk Lulusan SD, SMA Sederajat, D3 hingga S1

Persyaratan Umum PPPK Pemprov Bali 2024

Adapun berikut ini persyaratan umum PPPK Pemprov Bali 2024:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Usia dengan ketentuan:
    a. Paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 tahun untuk jabatan teknis/pelaksana dan jabatan fungsional jenjang terampil, ahli pertama, dan ahli muda saat melamar;
    b. Paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 tahun untuk jabatan fungsional guru saat melamar;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  9. Memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana;
    b. paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang terampil, dan ahli pertama; dan
    c. paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
  10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Jadwal Pendaftaran PPPK 2024

Selengkapnya, simak jadwal pendaftaran PPPK 2024 periode I dan II di bawah ini. 

1. Jadwal PPPK 2024 Periode I (Bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan tenaga non- ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN)

  • Pengumuman Seleksi: 30 September - 19 Oktober 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 1 - 20 Oktober 2024
  • Seleksi Administrasi: 1 - 29 Oktober 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober - 1 November 2024
  • Masa Sanggah: 2 - 4 November 2024
  • Jawab Sanggah: 2 - 6 November 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 5 - 11 November 2024
  • Penarikan Data Final: 12 s.d. 14 November 2024
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 - 25 November 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November - 1 Desember 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 - 19 Desember 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 - 23 Desember 2024
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 s.d. 31 Desember 2024
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025

2. Jadwal PPPK 2024 Periode II (bagi Pelamar Tenaga non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah, termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah)

  • Pengumuman Seleksi: 1 - 30 November 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 17 November - 31 Desember 2024
  • Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 - 18 Februari 2025
  • Masa Sanggah: 19 - 21 Februari 2025
  • Jawab Sanggah: 20 - 27 Februari 2025
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22 - 28 Februari 2025
  • Penarikan Data Final: 1 - 7 Maret 2025
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8 - 23 Maret 2025
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 - 16 April 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 22 - 31 Mei 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025

Informasi lebih lanjut mengenai PPPK Pemprov Bali 2024, klik di sini.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini