News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Fokus Periksa Saksi Usut Kasus Pertemuan Pimpinan KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan masih menggali keterangan saksi dan ahli terkait kasus pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Ade Safri memastikan Alexander Marwata baru akan dipanggil setelah pemeriksaan saksi-saksi dan ahli selesai dilakukan.

“Nanti akan kita update kapan waktunya saudara AM akan diundang klarifikasi oleh tim penyelidik untuk dimintai keterangan dalam penanganan perkara aquo,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).

Saksi yang diperiksa berasal dari unsur pegawai KPK serta saksi ahli.

Menurutnya, Alexander Marwata bakal diminta keterangannya oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Kita masih menggali klarifikasi dari saksi dan ahli terlebih dahulu,” jelasnya.

Baca juga: Polisi Periksa 19 Saksi Soal Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

Sejauh ini sebanyak 19 saksi dan ahli sudah diperiksa termasuk Itjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ade Sjafri menyebutbpenyelidikan kasus bakal dilakukan secara profesional.

"Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," ujar dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Baca juga: Eks Penyelidik Ungkap Alex Marwata Pernah Tak Lulus Jadi Pegawai KPK: Lucunya Dia Bisa Jadi Pimpinan

Laporan dimaksud terkait dengan penanganan kasus penerimaan gratifikasi yang menjerat bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Adapun laporan dibuat oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. 

Laporan tersebut didasari Alexander Marwata yang pernah bertemu dengan Eko saat kejadian pamer hartanya viral di media sosial.

“Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto,” ujar Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).

Raja menilai, Alex mestinya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus. 

Komunikasinya dengan Eko dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.

“Pimpinan KPK malah memberikan teladan yang buruk dengan menemui pihak yang diduga kuat merupakan pihak berperkara,” kata dia.

Pelapor meminta Dewas KPK menindaklanjuti laporan itu. Alex diharap dipanggil untuk diperiksa.

“(Kami, red) meminta Dewas KPK segara memproses dan adili saudara Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Raja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini