Ditemui terpisah di sela-sela rapat, Ketua Kelompok DPD RI Dedi Iskandar Batubara, mengatakan ketidakhadiran anggota DPD RI secara lengkap tidak menjadi masalah.
Ia menjelaskan, dalam tata tertib telah diatur kuorum pemilihan calon pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI, yakni 50 persen plus satu.
Menurutnya, jumlah senator yang hadir telah melengkapi syarat kuorum.
"Ya saya kira kalau tidak hadir dan tidak menandatangani absensi berarti nanti yang bersangkutan tidak menggunakan haknya. Kan begitu saja. Di tata tertib juga diatur ya, kalau yang boleh menggunakan haknya itu yang hadir secara fisik dan menandatangani absensi," ucap Dedi, kepada Tribun Network. (Tribunnews/riz/coz)