News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintahan Jokowi Berakhir

Lengsernya Jokowi Tak Berjalan Mulus, Kenapa? Harus Hadapi Gugatan Rizieq Shihab dan Somasi MAKI

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab, Presiden Jokowi dan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Lengsernya Jokowi tinggal menghitung hari, eks Wali Kota Solo itu malah digugat Rizieq Shihab dan disomasi MAKI, kenapa?

Adapun hal-hal yang disebut sebagai kebohongan Jokowi, di antaranya kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat; kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil Esemka; dan kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing).

Lalu, kebohongan akan melakukan swasembada pangan, kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC), dan kebohongan mengenai data uang 11.000 triliun yang ada di kantong Jokowi.

 

Jokowi Diminta Ganti Rugi, Negara Diminta Menahan Uang Pensiun Jokowi

Karena kebohongan-kebohongan tersebut, para penggugat meminta Presiden Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 untuk disetorkan kepada kas negara. 

Ia pun meminta agar negara menahan pembiayaan atau tidak memberikan rumah sebagai mantan Presiden kepada Jokowi. Begitu pun meminta negara untuk menahan atau tidak memberikan seluruh uang pensiun Jokowi.

Presiden Joko Widodo menghadiri pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR masa bakti 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD dilantik dan diambil sumpah jabatannya untuk masa bakti 2024-2029. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

 

Tanggapan Istana: Jangan Cari Sensasi!

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono meminta upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi tidak digunakan secara semena-mena hanya untuk mencari sensasi maupun provokasi.

Hal ini dikatakannya menanggapi gugatan yang diajukan Rizieq Shihab dan sejumlah pihak mengenai kebohongan Presiden Joko Widodo sejak tahun 2012 hingga tahun 2024.

"Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekedar mencari sensasi atau tujuan provokasi," kata Dini kepada Kompas.com, Selasa (1/10/2024).

Dirinya menuturkan, sejatinya pengajuan upaya hukum merupakan hak bagi setiap warga negara.

Dini menjelaskan, setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab. 

"Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu dikedepankan," katanya.

Menurutnya, masa pemerintahan Presiden Jokowi 10 tahun lamanya tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan. 

Namun, ia meminta masyarakat yang menilai sendiri kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi kepada masyarakat, bangsa, negara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini