Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen pada 10 September 2024.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Abdul Haris mengatakan, Permendikbudristek 44/2024 ini memperjelas pengaturan agar profesi dosen semakin bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi.
Permendikbudristek ini juga menyederhanakan aturan pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen, serta meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam menentukan karier dosen.
“Kini dosen memiliki fleksibilitas dalam merencanakan karier dan menentukan capaian kinerjanya, yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama pimpinan perguruan tinggi,” ujar Abdul Haris melalui keterangan tertulis, Kamis (3/10/2024).
Abdul Haris mengklaim status dosen dalam Permendikbudristek menjadi lebih jelas, di mana semua Dosen Tetap memiliki jabatan akademik.
Dosen juga dapat lebih fleksibel dalam pemenuhan Tridharma sesuai kebutuhan perguruan tinggi.
Selain itu, aturan baru ini juga menegaskan hak dosen ASN dan non-ASN untuk memperoleh pendapatan di atas kebutuhan hidup minimum dan hak bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi.
“Ini merupakan ikhtiar untuk membawa penghasilan dosen di Indonesia agar tidak semata memenuhi upah minimum, tetapi mengarah kepada terjaminnya keamanan sosial para dosen,” katanya.
Dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, tidak ada lagi dosen NIDN, NIDK, dan NUP.
NIDN adalah kepanjangan dari Nomor Induk Dosen Nasional yaitu nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang bekerja penuh waktu dan tidak sedang menjadi pegawai pada satuan administrasi pangkal atau instansi lain.
Sementara NIDK adalah kepanjangan dari Nomor Induk Dosen Khusus yaitu nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja.
Lalu Nomor Urut Pendidik (NUP) adalah nomor urut yang diterbitkan oleh Kementerian untuk Dosen, Instruktur, dan Tutor yang tidak memenuhi syarat diberikan NIDN atau NIDK.
Melalui aturan baru ini, hanya ada dua status dosen, yaitu dosen tetap dan dosen tidak tetap.