News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HUT TNI

Peringati HUT ke-79 TNI pada 5 Oktober 2024, Inilah Sejarah Terbentuknya TNI dan Tugasnya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Acara Puncak HUT ke-79 TNI 5 Oktober 2024 di Monas Jakarta - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 TNI jatuh pada Sabtu (5/10/2024), inilah sejarah, peran, fungsi hingga tugas TNI.

Selain itu, upaya PKI makin gencar dan memuncak melalui kudeta terhadap pemerintah yang sah oleh G30S/PKI.

Hal tersebut mengakibatkan bangsa Indonesia dalam situasi yang sangat kritis.

Dalam kondisi tersebut TNI pun berhasil mengatasi situasi kritis menggagalkan kudeta serta menumpas kekuatan pendukungnya bersama-sama dengan seluruh rakyat Indonesia.

Dalam situasi tersebut, ABRI melaksanakan tugasnya sebagai kekuatan hankam dan sebagai kekuatan sospol.

Sebagai alat kekuatan hankam, ABRI menumpas pemberontak PKI dan sisa-sisanya.

Sebagai kekuatan sospol ABRI mendorong terciptanya tatanan politik baru untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekwen.

Baca juga: HUT Ke-79 TNI Sabtu 5 Oktober, Disiapkan 200 Gerobak Makanan & Minuman UMKM Gratis untuk Masyarakat

Peran, Fungsi dan Tugas TNI

Peran, Fungsi dan Tugas TNI (dulu ABRI) mengalami perubahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 34 tahun 2004.

TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai:

  • Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
  • Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud di atas; dan
  • Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

Sementara itu, tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Tugas pokok itu dibagi menjadi 2 (dua) yaitu: Operasi Militer untuk Perang dan Operasi Militer selain Perang.

Adapun Operasi Militer selain Perang, sebagai berikut:

  • Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
  • Mengatasi pemberontakan bersenjata;
  • Mengatasi aksi terorisme;
  • Mengamankan wilayah perbatasan;
  • Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
  • Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
  • Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
  • Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
  • Membantu tugas pemerintahan di daerah;
  • Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
  • Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
  • Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
  • Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue);
  • Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini