Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Keuangan PT Timah, Abdullah Umar Baswedan mengatakan PT Timah mengalami kerugian Rp 611 miliar pada 2019.
Kerugian tersebut menjadi yang terbesar sepanjang sejarah PT Timah.
Abdul Umar mengatakan hal itu dikarenakan PT Timah menjalin kerja sama dengan pihak smelter.
Ia menjelaskan PT Timah pada 2018 masih meraup untung.
Tetapi pada 2019 dan 2020, perusahaan pelat merah tersebut mengalami kerugian.
"Seingat saya (kerugiannya mencapai-red) Rp 611 miliar," kata Abdul Umar dalam sidang dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024).
Ia mengungkapkan kerugian tersebut diakibatkan biaya yang dikeluarkan PT Timah terlalu besar dibandingkan harga jual bijih timah.
Baca juga: Helena Lim Bakal Jadi Saksi Mahkota Untuk Harvey Moeis Dalam Sidang Korupsi Timah Senin Pekan Depan
"Secara umum biaya yang dikeluarkan jauh lebih besar dari harga jual," jawab Baswedan.
Pengeluar terbesar PT timah yang menyebabkan kerugian di antaranya biaya sewa smelter.
Selanjutnya, kerugian pun dipicu jatuhnya harga timah saat itu.
"Jadi biaya semua yang dikeluarkan oleh PT Timah itu kalau dihitung total jauh lebih besar dari penerimaan. Karena harga logam pada saat itu memang tren harganya turun. Produksi naik kemudian menumpuk, sementara penjualan harganya turun," jelasnya.
Baca juga: Sidang Korupsi Timah, Dirops PT Timah Ungkap Program Sewa Smelter Diinisiasi Mochtar Riza Pahlevi
Fak tersebut diungkap Abdul Umar dalam sidang untuk terdakwa pemilik smelter CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alian Aon, Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie, Manajer Operasional CV VIP Achmad Albani dan Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung.
Sebagai informasi, para terdakwa didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.
Mereka diduga saling berkongkalikong terkait penambangan timah ilegal di Bangka Belitung dalam kurun waktu 2015 sampai 2022.
Akibatnya, negara merugi hingga Rp 300 triliun berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.