News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

VIDEO Kemendikbud: Kampus UIPM yang Beri Gelar Doctor Honoris ke Raffi Ahmad Tak Berizin

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Abdul Haris menyatakan dari hasil investigasi diperoleh fakta bahwa tim yang diturunkan tidak  menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM.

Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dari hasil investigasi itu, Ditjen Diktiristek akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek untuk menindaklanjuti keberadaan dan perizinan UIPM.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Demikian juga Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia, kata Abdul Haris, harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui.

Jurnalis TribunBekasi pada Rabu (2/10/2024) juga sempat mendatangi alamat kampus UIPM di Gedung Plaza Summarecon Bekasi.

Petugas langsung mengarahkan ke lantai tujuh yang rupanya tempat atau lokasi kantor UIPM Indonesia.

Sesampainya di lantai tujuh dan bertanya kepada petugas resepsionis perihal lokasi kampus UIPM.

Petugas resepsionis justru memaparkan kalau kantor UIPM tidak ada, melainkan hanya domisili surat menyurat.

Bahkan petugas juga menegaskan kalau tidak ada kegiatan perkuliahan di lantai tujuh Plaza Summarecon Bekasi. 

Baca juga: Kampus UIPM Ternyata Tidak Memiliki Izin, Pemerintah Tidak Akui Gelar Doktor HC Raffi Ahmad

Sementara Promotor and Staf Ahli UIPM Indonesia, Prof Agusdin membenarkan kalau di Plaza Summarecon Bekasi pihaknya hanya sebagai alamat domisili UIPM Indonesia. 

Pihak mereka kerap menggunakannya untuk keperluan rapat ataupun menerima tamu. 

Agusdin menyampaikan kalau UIPM Indonesia hingga kini belum memiliki program studi.

Sehingga, UIPM Indonesia tidak diperbolehkan mengeluarkan ijazah. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini