News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Boyamin Minta Hakim untuk Independen dalam Putuskan PK Mardani Maming

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Salah satu di antaranya perkara peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA).

Kasus Mardani Maming

Adapun dalam perkara ini, Mardani H. Maming dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Mardani menerima uang suap senilai Rp118,75 miliar berkaitan dengan persetujuan IUP kepada PT Prolindo Cipta Nusantara di Kabupaten Tanah Bumbu. Persetujuan itu dituangkan dalam bentuk SK Bupati 296/2011.

Sumber: TRIBUN BANTEN

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini