Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni, menyoroti aksi cuti bersama yang dilakukan hakim dari seluruh Indonesia.
Adapun aksi ini sebagai bentuk mereka menuntut kesejahteraan hakim.
Sahroni berharap para hakim bisa segera mengalami kenaikan gaji, sesuai dengan beban profesi yang mereka tanggung.
"Karena menurut saya, memang sudah seharusnya hakim mendapatkan gaji yang besar. Itu selaras dengan tanggungan profesinya sebagai perwakilan tuhan di muka bumi," kata dia kepada wartawan Senin (7/10/2024).
Sahroni memastikan, Komisi III DPR akan memperjuangkan kesejahteraan para hakim.
Nantinya Komisi III akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama para stakeholder, termasuk Mahkamah Agung dan juga Menkumham.
"Jadi pokoknya, Komisi III full support untuk kesejahteraan para hakim, salah satunya dengan mendukung rencana kenaikan gaji," ucapnya.
Lebih lanjut, Sahroni pun menyebut Komisi III bakal membantu mendorong dan memastikan kesejahteraan para hakim.
Karena bagaimanapun, menurut Sahroni, Hakim merupakan aktor penentu kualitas keadilan.
“Ada beberapa catatan yang akan sama-sama kita selesaikan. Beberapa di antaranya terkait gaji Hakim yang tak kunjung mendapat kenaikan, tunjangan kinerja yang hilang sejak 2012, jaminan keselamatan, dan kesetaraan gender di profesi kehakiman," ucapnya.
"Pokoknya kita akan temukan titik keseimbangannya, agar beban kerja para hakim dapat selaras dengan kesejahteraan yang diterimanya,” lanjut Sahroni.
Sehingga Sahroni berharap nantinya para Hakim dapat bekerja dengan lebih profesional, objektif, dan fokus.
“Karena kualitas keadilan di Indonesia sangat bergantung kepada para Hakim. Di sisi lain, bagaimana Hakim bisa fokus kalau kesejahteraannya belum terpenuhi seperti ini? Nah itu yang akan kita selesaikan,” tandasnya.
Audiensi ke Mahkamah Agung
Sejumlah hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) baru saja selesai menggelar audiensi dengan Mahkamah Agung (MA).
Dalam audiensi ini mereka membawa aspirasi sekaligus tuntutan atas kesejahteraan hakim berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas.
Dalam audiensi itu juga turut ikut perwakilan dari Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
“Hari ini kita kan menyerahkan hasil kajian kita kepada pimpinan Mahkamah Agung, tentunya apapun itu yang menjadi hasil itu dikembalikan kepada mereka,” kata Juru Bicara SHI, Fauzan Arrsyid di Gedung MA usai audiensi, Senin (7/10/2024).
Salah satu bagian tuntutan kesejahteraan itu, lanjut Fauzan, adalah pihaknya meminta supaya gaji para hakim naik sebanyak 142 persen sejak tidak pernah mengalami kenaikan dari tahun 2012.
“Namun, tuntutan hakim se-Indonesia adalah kenaikannya kita minta di angka 142 persen dari tunjangan jabatan yang ada di tahun 2012,” jelasnya.
Alasan kenaikan itu sudah pihaknya sertakan dalam kajian yang SHI serahkan ke MA. Ia menekankan, tuntunan kenaikan gaji uni khususnya untuk hakim tingkat kelas II.
Baca juga: Gelar Mogok Sidang, Kini Para Hakim Tuntut Naik Gaji 142 Persen ke MA, Begini Alasan Mereka
“Tentu itu mempertimbangkan beberapa hal teman-teman, yang pertama adalah 12 tahun yang tidak ada penyesuaian,” ungkapnya.
“Dan yang kedua, harus disesuaikan dengan profil daerah dari teman-teman karena yang paling berdampak hari ini adalah hakim-hakim di tingkat kelas II yang notabene berada di tingkat kabupaten kota di seluruh Indonesia,” ia menambahkan.