News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pungli di Rutan KPK

Pungli di Rutan KPK, Eks Walkot Bekasi Ungkap Ada Tahanan Senam Tanpa Busana di Sel Setiap Dini Hari

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus pungutan liar di rutan KPK dengan 15 terdakwa eks petugas rutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/10/2024).

Hal itu lantaran para terdakwa dianggap telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain dalam perkara tersebut.

"Terdakwa telah melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serat melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan maksud menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain," tuturnya.

Kemudian Jaksa turut menguraikan jumlah penerimaan masing-masing daripada terdakwa dalam perkara pungutan liar terhadap para narapidana tersebut.

Berikut rinciannya;

  1. Deden Rochendi seluruhnya sejumlah Rp 399.500.000
  2. Hengki seluruhnya sejumlah Rp 692.800.000
  3. Ristanta seluruhnya sejumlah Rp 137.000.000
  4. Eri Angga Permana seluruhnya sejumlah Rp 100.300.000
  5. Sopian Hadi seluruhnya sejumlah Rp 322.000.000
  6. Achmad Fauzi seluruhnya sejumlah Rp 19.000.000
  7. Agung Nugroho seluruhnya sejumlah Rp 91.000.000
  8. Ari Rahman Hakim seluruhnya sejumlah Rp 29.000.000
  9. Muhammad Ridwan seluruhnya sejumlah Rp 160.500.000
  10. Mahdi Aris seluruhnya sejumlah Rp 96.600.000
  11. Suharlan seluruhnya sejumlah Rp 103.700.000
  12. Ricky Rachmawanto seluruhnya sejumlah Rp 116.950.000
  13. Wardoyo seluruhnya sejumlah Rp 72.600.000
  14. Muhammad Abduh seluruhnya sejumlah Rp 94.500.000
  15. Ramadhan Ubaidillah seluruhnya sejumlah Rp 135.500.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini