News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewan Perwakilan Rakyat

Sekjen DPR: Rumah Dinas Anggota di Kalibata Sulit Mobilisasi, Dapur Sempit, Garasi Mobil Ngepas

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rumah jabatan anggota (RJA) DPR RI di Kalibata, Pancoran, Jakarta, Senin (7/10/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengklaim kondisi Rumah Jabatan Anggota (RJA) legislatif di Kalibata, Pancoran, Jakarta, sudah tak layak untuk dihuni.

Indra mengatakan, lebar tangga dari lantai dasar menuju lantai satu hanya berukuran sekitar 20-25 cm.

"Kadang-kadang kalau anggota mau kamar atas itu untuk naruh barang, memang dengan besarnya tangga itu hanya 20 sampai 25 cm, itu sangat sulit untuk mobilisasi gitu ya," kata Indra seusai meninjau RJA di Kalibata, Senin (7/10/2024).

Selain itu, dia menuturkan bahwa ukuran untuk garasi mobil juga sangat terbatas, termasuk dapur.

"Dapur tadi Anda lihat ya, kita masuk ke dapur ber-3 saja sudah sangat sulit, begitu juga tempat lain ya, untuk garasi dan lain sebagainya memang untuk ukuran mobil kecil pun sangat ngepas," ujar Indra.

Indra mengaku tak heran lantaran rumah dinas tersebut memang dibangun pada tahun 1980-an.

"Tentu dengan cara pandang sekarang menurut saya perlu direfresh kalau itu akan dijadikan hunian untuk DPR," ucapnya.

Padahal, kata dia, para anggota DPR sebagai pejabat negara seharusnya mendapatkan hunian yang layak.

"DPR dalam terminologi tentu sebagai salah satu bagian dari pejabat negara tentu hunian itu harus relatif pantas, sehat lingkungannya, sehat rumahnya, sehingga bisa bekerja nyaman dan produktif dalam menghasilkan keputusan-keputusan politik," tegas Indra.

Di sisi lain, Indra meminta para anggota DPR untuk segera mengosongkan rumah dinas. Ia memberi batas waktu hingga akhir Oktober 2024.

Permintaan pengosongan rumah ini seiring dengan keluarnya surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan  Sekretariat Jenderal DPR tertanggal 25 September 2024.

Melalui surat itu, anggota DPR  periode 2024-2029 dipastikan tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas.

Baca juga: Anggota DPR Dapat Tunjangan Perumahan, Segini Harga Sewa Rumah dan Apartemen di Sekitaran Senayan

Sebagai gantinya, para anggota DPR akan mendapatkan uang berupa tunjangan untuk perumahan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini