Adapun pokok hakim berawal dari gaji PNS golongan IIIA, yang berarti hakim dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.064.100 per bulan.
Lalu masa kerja 2 tahun Rp 2.125.700; 4 tahun Rp Rp 2.189.200; 6 tahun Rp 2.254.600; 8 tahun Rp 2.347.100; dan seterusnya.
Sementara itu, hakim dengan golongan tertinggi, yaitu IV E, akan menerima gaji pokok Rp 4,97 juta per bulan.
Berikut adalah jumlah masing-masing gaji hakim setelah dinaikkan hingga 142 persen:
Gaji pokok hakim
- Masa kerja 0 tahun: Rp2.064.100 menjadi Rp2.931.022
- Masa kerja 2 tahun Rp2.125.700 menjadi Rp3.018.494
- Masa kerja 4 tahun Rp2.189.200 menjadi Rp3.108.664
- Masa kerja 6 tahun Rp2.254.600 menjadi Rp3.201.532
- Masa kerja 8 tahun Rp2.347.100 menjadi Rp3.332.882
- Golongan IV E: Rp4.970.000 menjadi Rp7.057.400
Sementara berikut jumlah tunjangan hakim setelah dinaikkan hingga 142 persen:
1. Tunjangan Ketua Hakim
- Kelas Pengadilan II: Rp17,5 juta menjadi Rp24,85 juta
- Kelas Pengadilan 1B: Rp20,2 juta menjadi Rp 28,68 juta
- Kelas Pengadilan 1A: Rp23,4 juta menjadi Rp 33,23 juta
- Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp27 juta menjadi Rp38,34 juta
2. Tunjangan Wakil Ketua Hakim
- Kelas Pengadilan II: Rp15,9 juta menjadi Rp22,58juta
- Kelas Pengadilan 1B: Rp18,4 juta menjadi Rp26,13juta
- Kelas Pengadilan 1A: Rp21,3 juta menjadi Rp30,25juta
- Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp24,5 juta menjadi Rp34,79juta
3. Tunjangan Hakim Utama
- Kelas Pengadilan II: Rp14,6juta Rp20,73 juta
- Kelas Pengadilan 1B: Rp17,2juta Rp24,42 juta
- Kelas Pengadilan 1A: Rp20,3juta Rp28,83 juta
- Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp24juta Rp34,08 juta