News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gadis Penjual Gorengan Dibunuh

VIDEO Momen Rekonstruksi Kasus Gadis Penjual Gorengan Dilakukan di 8 TKP: Tersangka IS Dihadirkan

Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, PADANG PARIAMAN - Polisi melakukan rekonstruksi kasus rudapaksa dan pembunuhan gadis penjual gorengan berinsial NKS (18) di Kayu Tanam, 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin (7/10/2024).

Tersangka Indra Septiarman (IS) alias In Dragon langsung dihadirkan dalam rekonstruksi hari ini.

Rekonstruksi dilakukan di delapan titik tempat kejadian perkara (TKP), lokasi pelaku IS melancarkan aksi kejinya kepada NKS.

Rekonstruksi berlangsung sekira pukul 10.30 WIB, di lokasi pelaku IS tega merudapksa dan membunuh korban NKS.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan proses reka ulang ini memperagakan adegan yang cukup banyak.

Terpantau hingga pukul 12.50 WIB, baru enam dari delapan TKP reka ulang.

Selama proses rekonstruksi tersangka IS langsung menjadi pemeran sebagai tersangka.

Sedangkan korban diperankan oleh pemeran pengganti awalnya, lalu dilanjutkan dengan boneka, setelah reka ulang di TKP 2.

Dalam rekonstruksi ini Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, menyebut ada sekitar 700 lebih personel gabungan yang dilibatkan.

Keterlibatan ratusan personel ini menimbang, tersangka In Dragon langsung dihadirkan dalam rekonstruksi ini.

Terlihat seluruh lokasi tempat kejadian petugas tim gabungan sudah berjaga di lokasi.

Terpantau juga ratusan masyarakat turut serta menyaksikan proses reka ulang ini.

NKS sebelumnya ditemukan meninggal dunia terkubur tanpa busana di lereng bukit kebun warga, tak jauh dari rumahnya, Minggu (20/9/2024).

Sebelum ditemukan meninggal, NKS sempat dilaporkan hilang oleh keluarga dua hari sebelumnya, Jumat (6/9/2024) malam, lantaran tidak pulang saat menjual gorengan.

NKS berjualan gorengan untuk menopang ekonomi keluarganya dan juga untuk mewujudkan mimpinya untuk mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.

Sepekan setelah penemuan jenazah NKS, polisi menetapkan IS sebagai tersangka.

IS pun yang sempat kabur ke dalam hutan sebelum berhasil ditangkap polisi di sebuah rumah kosong yang masih dalam satu kecamatan dengan tempat tinggal NKS.

Setelah ditangkap, IS membuat pengakuan merudapaksa korban sebelum menghabisi nyawa korban.

Terungkap juga ternyata IS sudah memiliki niatan merudapaksa dan membunuh korban sebanyak tiga kali.

Kejadian ini bermula saat NKS menjalankan rutinitasnya menjajakan gorengan mulai pukul 16.00 WIB di sekitar lokasi.

Kemudian pada pukul 17.00 WIB, ada empat orang pemuda sedang duduk di warung melihat Nia dari kejauhan, yang diantaranya terdapat tersangka IS.

Mereka hendak membeli gorengan yang dijual korban.

Dalam kondisi hujan lebat, sore itu, setelah membeli gorengan korban, terbesit rencana dalam ingatan tersangka untuk memperkosa korban.

Sekira pukul 18.25 WIB, tersangka melihat korban di Pasar Gelombang saat sedang berjalan menuju rumah.

Lalu, pelaku berpisah dari rombongan dan mengikuti korban.

Sekira 18.30 WIB, IS menghadang korban dan menyekapnya.

Saat menghadang IS sudah menyiapkan tali rafia merah untuk mengikat korban, agar memudahkan niatnya memperkosa korban.

Namun korban melakukan perlawanan, sehingga pelaku menyekap korban selama enam menit sampai korban tidak sadarkan diri.

Setelah korban disekap dan tak sadarkan diri, pelaku merudapaksa korban dan langsung menguburkannya.

Sehingga saat ini ada dua perkara pidana yang dijeratkan kepada IS yaitu melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

Hukuman Mati Menanti IS

Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono mengatakan IS sudah terkonfirmasi melakukan pembunuhan dan rudapaksa gadis penjual gorengan berinisial NKS (18) di Padang Pariaman, Sumbar.

IS pun kini terancam hukuman mati.

Tersangka bakal dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

Hal itu dikatakan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, Jumat (20/9/2024).

Ketiga pasal itu dimungkinkan diterapkan secara akumulatif atau alternatif, sehingga IS juga bisa terancam hukuman mati.

"Kalau semua unsur bisa terpenuhi, IS bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati."

"Tapi semua tergantung hasil persidangan," ujar Kapolda Sumbar.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini