News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kalimantan Selatan

4 Orang Dibawa KPK ke Jakarta usai Lakukan OTT di Kalsel, Ada Kadis PUPR 

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka yang diduga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2024). KPK mengamankan 6 orang tersangka dalam OTT di Kalimantan Selatan dan mengamankan uang dengan lebih Rp 10 miliar terkait dugaan kasus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan. Empat orang telah dibawa KPK ke Jakarta usai terjaring OTT di Kalsel yang dilakukan pada Minggu malam. Salah satunya adalah Kadis PUPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Biasa, perkara PBJ," ujar Alex pada Senin siang.

Alex menuturkan perkara korupsi berupa PBJ sangat sulit untuk diberantas karena belum ada solusi jitu untuk menghilangkannya.

"Persekongkolan penunjukan pelaksana proyek dengan permintaan sejumlah fee oleh penyelenggara negara menjadi praktik yang lazim dalam PBJ," jelasnya.

Terpisah, pimpinan KPK lainnya, Nurul Ghufron menuturkan pihaknya menyita uang Rp10 miliar usai melakukan OTT.

Ghufron mengatakan uang itu diduga terkait suap PBJ di lingkungan Pemprov Kalsel.

"Kami mengamankan lebih dari Rp10 miliar, masih dalam proses hitung. Diduga suap dalam pengadaan barang dan jasa," tuturnya pada Senin dikutip dari Kompas.com.

Gubernur Kalsel Ikut Terseret Buntut Orang Kepercayaannya Diduga Terima Uang

Sahbirin Noor (Banjarmasin Post/Rahmadhani)

Nama Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor juga ikut terseret dalam dugaan suap PBJ di lingkungan Pemprov Kalsel.

Pasalnya, orang kepercayaannya diduga menerima uang dalam OTT KPK yang telah dilakukan.

"Patut diduga (OTT terkait Sahbirin Noor). Uang baru nyampe di tangan orang yang diduga kepercayaan gubernur," ujar Alex.

Baca juga: Fakta-fakta OTT KPK di Kalsel: Gubernur Diduga Terlibat, 6 Orang Diamankan

Alex menjelaskan bahwa adanya kebiasaan suap atau gratifikasi yang dilakukan seseorang diberikan lewat orang kepercayaan pejabat negara.

"Dalam banyak kasus memang suap atau gratifikasi diberikan lewat orang-orang kepercayaan dari penyelenggara negara," jelasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Artikel lain terkait OTT KPK di Kalimantan Selatan 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini