News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

6 Kebohongan Jokowi Menurut Rizieq Shihab, Digugat karena Dianggap Pencitraan dan Tutupi Kelemahan

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) - Rizieq Shihab dan sejumlah pihak menggugat Presiden Jokowi terkait dugaan kebohongan saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dan presiden.

TRIBUNNEWS.com - Sidang perdana gugatan Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).

Meski demikian, sidang ditunda pada 22 Oktober 2024 mendatang.

Sebab Hakim Ketua sidang, Suparman, meminta pihak tergugat, yakni yang datang mewakili Jokowi, untuk memperbaiki dokumen gugatan.

"Untuk sidang berikutnya, supaya dilengkapi dengan apa yang disampaikan tadi, cukup ya. Sidang ditunda hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2024, di ruangan yang sama. Sidang ditutup," kata Suparman, Selasa.

Diketahui, Rizieq bersama sejumlah pihak mengajukan gugatan terhadap Jokowi lantaran ayah tiga anak itu dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud berupa rangkaian kebohongan yang dilakukan saat Jokowi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Presiden, yakni 2012-2024.

Rizieq bersama sejumlah pihak mengajukan gugatan lewat Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK).

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.

Berikut kebohongan-kebohongan Jokowi yang dimaksud Rizieq, dikutip dari Kompas.com:

  1. Kebohongan soal komitmen Jokowi menjabat Gubernur DKI Jakarta selama satu periode (lima tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat;
  2. Kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil Esemka;
  3. Kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing);
  4. Kebohongan akan melakukan swasembada pangan;
  5. Kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur, seperti Kereta Cepat Indonesia China (KCIC);
  6. Kebohongan mengenai data uang 11.000 triliun yang ada di kantong Jokowi.

Serangkaian kebohongan itu dianggap dilakukan Jokowi untuk pencitraan dirinya, serta menutupi kelemahan dan kegagalan yang terjadi.

"Lebih bahayanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana, dan prasarana ketatanegaraan," kata penggugat dalam siaran pers, Selasa (1/10/2024).

Baca juga: Pihak Penggugat Protes, Sidang Gugatan Rizieq Shihab ke Jokowi Ditunda Hingga 22 Oktober 2024

"Oleh karenanya, kami sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi Masyarakat Anti Kebohongan, mengambil sikap tegas dengan mengajukan G30S/Jokowi (Gugatan 30 September Terhadap Jokowi)," imbuhnya.

Lebih lanjut, pihak penggugat meminta Jokowi  untuk membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode 2014-2024, untuk disetorkan kepada kas negara.

Pihak penggugat juga mendesak negara agar menahan pembiayaan atau tidak memberikan rumah, juga uang pensiun, kepada Jokowi setelah masa jabatannya sebagai presiden berakhir.

Alasan Sidang Gugatan Rizieq Shihab Ditunda

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini