Sidang perdana gugatan Rizieq Shihab terhadap Presiden Jokowi, Selasa, ditunda hingga 22 Oktober 2024 mendatang.
Pasalnya, pihak penggugat, Rizieq dan kawan-kawan, keberatan karena pihak tergugat tak membawa surat kuasa atas nama pribadi Jokowi.
"Izin, Yang Mulia. Setelah tadi kita melihat surat tugas. Perlu kami sampaikan, gugatan kami itu ditujukan kepada personel Pak Joko Widodo. Bukan dalam kapasitasnya sebagai presiden," ujar kuasa hukum penggugat, Selasa.
Menanggapi hal itu, Hakim Ketua, Suparman, juga berpendapat sama.
"Begitu ya pihak kuasa (Tergugat), jadi kalau saya lihat juga dicermati dengan baik, bunyi surat gugatan ini yang digugat Joko Widodo secara pribadi personal. Bukan presidennya," ujar Suparman.
Menjawab hal tersebut, pihak tergugat berdalih karena relas disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Rizieq Shihab Melawan Jokowi, Kubu Rizieq Protes di Persidangan
Karena itu, pihak tergugat menghadiri persidangan tersebut lebih dulu.
"Memang benar, Yang Mulia kalau kami cermati dari gugatan itu Joko Widodo sebagai pribadi. Namun demikian, relas tersebut sampai di kantor kami," kata kuasa hukum tergugat.
"Jadi mau tidak mau kami untuk sementara menghadiri terlebih dahulu. Kemudian akan kami laporkan bahwa gugatan tersebut ditujukan kepada pribadi," imbuh dia.
Terkait hal itu, Suparman pun menunda sidang pada 22 Oktober 2024 mendatang.
Ia meminta pihak tergugat untuk melengkapi dokumen yang diminta.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rahmat W Nugraha, Kompas.com/Fika Nurul Ulya)