Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap kasus perjudian online yang dikendalikan Warga Negara Asing (WNA) dengan pasar di beberapa negara.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menyampaikan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian daring website slot 8278 berdasarkan laporan polisi pada 8 Juli 2024.
“Pada tanggal 1 Oktober 2024, Direktorat Tindak Pindana Cyber Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap tindak pidana perjudian daring website slot 8278,” kata Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Dirtipidsiber menyampaikan website slot 8278 merupakan situs perjudian yang dikendalikan oleh warga negara China dan lokasi server berada di China.
Selain beroperasi di Indonesia, website tersebut membuka pasar di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, Vietnam.
Namun secara aktif menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85 ribu orang.
Situs ini menarik pemain dari Indonesia dengan menyediakan berbagai jenis permainan judi daring, antara lain Fortune Tiger, Magic Whale, Domino Poker, Gate of Olympus atau slot, tembak ikan, dan permainan judi daring lainnya.
“Modus operandi perjudian daring ini memanfaatkan penyedia jasa pembayaran, serta rekening bank yang berada di Indonesia untuk melakukan deposit dan withdraw dan para pelaku juga membuat aplikasi untuk mengkoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke website perjudian tersebut yang berada di China,” ucapnya.
Polri menemukan dua penyedia jasa pembayaran yang aktif terlibat dalam operasional website 8278.
Website slot 8278 yang beroperasional sejak September 2022 dengan perputaran uang mencapai Rp 685.500.000.000.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sebanyak 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit ipad, 3 unit token salah satu bank, 1 unit token bank, dan saat ini telah diajukan pemblokiran terhadap lima rekening dan uang tunai total Rp 6.055.000.000.
Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 82.
Dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang tindak pidana transfer dana dan atau Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
“Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.