TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menkominfo, Budi Arie Setiadi, selesai diperiksa Bareskrim Polri terkait terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), Kamis (19/12/2024).
Sejumlah pernyataan disampaikan Budi Arie kepada awak media setelah menjalani sekitar enam jam pemeriksaan.
Meski demikian ia tak merinci materi pemeriksaannya.
Budi meminta awak media menanyakannya kepada penyidik yang berwenang menangani kasusnya.
Poin pertama, ia mengatakan bahwa kehadirannya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai bentuk rasa tanggung jawab sebagai warga negara yang taat hukum.
"Yang pertama, sebagai warga negara yang taat hukum saya berkewajiban untuk membantu pihak Kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi," katanya di Bareskrim Polri., Kamis
Kedua, ia mengaku siap membantu memberantas judi online.
Menurutnya, pemberantasan judi online memerlukan konsistensi dan keteguhan hati.
" Kedua, pemberantasan judi online merupakan tugas kita bersama sebagai sesama anak bangsa."
"Karena itu, perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk menuntaskan pemberantasan judi online ini terutama dalam perlindungan terhadap masyarakat," kata Budi.
Dalam kesempatan yang sama, Budi juga membantah isu soal rumahnya yang turut digeledah dalam kasus ini.
Baca juga: Budi Arie Sebut Pemberantasan Judi Online sebagai Tugas Bersama: Butuh Konsistensi, Keteguhan Hati
"Enggak ah fitnah itu,” jawab Budi sambil berlalu.
Lebih lanjut, Budi juga meminta agar publik tak lagi memfitnah dan mem-framing dirinya terkait kasus ini.
Iya menegaskan bahwa pemeriksaan dirinya hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi.