News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Eks GM Antam Abdul Hadi Disebut Perintahkan Anak Buah Tambah Alokasi Emas Untuk Crazy Rich Budi Said

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga Orang Saksi Dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Sidang lanjutan kasus korupsi jual beli emas dengan terdakwa crazy rich Surabaya Budi Said dan mantan General Manager PT Antam Tbk, Abdul Hadi Avicena di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Kemudian setelah adanya komplain tersebut, Abdul Hadi kata Yuki langsung memerintahkannya untuk menambah alokasi emas untuk Budi Said melalui Eksi.

Alasan Abdul Hadi kala itu, sebab pengiriman emas tersebut sebagai upaya PT Antam untuk menutupi target yang dipasang oleh perusahaan.

"Kemudian atas komplain tersebut gimana instruksi lanjut dari Pak GM?," tanya Jaksa.

"Jadi coba ini maksudnya dijaga komunikasinya, kemudian barangnya kalau bisa di tambah lah. Karena kan pada saat itu kita juga barangnya terbatas memenuhi kebutuhan untuk penyerahan utang utang penyerahan pada saat itu juga banyak, jadi harus dibagi gitu. Kalau bisa dialokasikan lebih banyak karena dia berkontribusi untuk pencapaian target kita seperti itu," ucap Yuki tirukan perintah Abdul Hadi.

"Itu perintah langsung ya?" tanya Jaksa.

"Dia menyampaikan kepada saya seperti itu," kata Yuki.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung sebelumnya mendakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said atas dugaan korupsi pembelian emas PT Antam sebanyak 7 ton lebih.

Atas perbuatannya, Budi Said dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini