Kemudian setelah adanya komplain tersebut, Abdul Hadi kata Yuki langsung memerintahkannya untuk menambah alokasi emas untuk Budi Said melalui Eksi.
Alasan Abdul Hadi kala itu, sebab pengiriman emas tersebut sebagai upaya PT Antam untuk menutupi target yang dipasang oleh perusahaan.
"Kemudian atas komplain tersebut gimana instruksi lanjut dari Pak GM?," tanya Jaksa.
"Jadi coba ini maksudnya dijaga komunikasinya, kemudian barangnya kalau bisa di tambah lah. Karena kan pada saat itu kita juga barangnya terbatas memenuhi kebutuhan untuk penyerahan utang utang penyerahan pada saat itu juga banyak, jadi harus dibagi gitu. Kalau bisa dialokasikan lebih banyak karena dia berkontribusi untuk pencapaian target kita seperti itu," ucap Yuki tirukan perintah Abdul Hadi.
"Itu perintah langsung ya?" tanya Jaksa.
"Dia menyampaikan kepada saya seperti itu," kata Yuki.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung sebelumnya mendakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said atas dugaan korupsi pembelian emas PT Antam sebanyak 7 ton lebih.
Atas perbuatannya, Budi Said dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.