News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Imbas Perundungan, Kemenkes Tutup PPDS Penyakit Dalam FK Universitas Sam Ratulangi di RS Prof Kandou

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Kementerian Kesehatan

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) kembali menutup sementara program pendidikan dokter spesialis (PPDS) studi ilmu penyakit dalam Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (FK Unsrat) di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado, buntut kasus perundungan atau pembullyan.

Pembekuan sementara itu disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Dr. Azhar Jaya tertanggal 5 Oktober 2024.

Surat itu ditujukan kepada Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado.

Kemenkes menilai berdasarkan hasil klarifikasi atas pengaduan mahasiswa PPDS penyakit dalam masih terjadi aktivitas perundungan atau bullying.

Seperti permintaan pembayaran (pungutan liar) oleh PPDS Senior Penyakit Dalam kepada PPDS Junior dan Calon PPDS Penyakit Dalam.

Selain itu, meski sudah diperingatkan oleh Kemenkes, kejadian perundungan terus berulang. Perundungan berupa bentuk ancaman dan kekerasan verbal non verbal dari senior PPDS kepada PPDS Junior

Serta terjadi pemahaman dari PPDS Senior, Dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) dan Supervisor bahwa kejadian perundungan di pendidikan dokter adalah hal biasa dan banyak terjadi di tempat lain.

“Dinstruksikan kepada Saudara untuk membekukan sementara perjanjian Kerjasama antara RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado dengan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi untuk Program Studi ilmu Penyakit Dalam sebagai upaya preventif sampai langkah perbaikan dari FK UNSRAT dan

RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado dalam mencegah jatuhnya korban,” tulis surat yang dikutip Tribunnews.com, Selasa (8/10/2024).

Dihubungi terpisah, dokter Azhar membenarkan surat tersebut.

Ia mengatakan, Langkah itu diambil sebagai konsistensi Kemenkes menghilangkan bullying di Rumah sakit pendidikan.

“Keputusan ini tentunya dengan dasar yang kuat seperti banyak laporan yang masuk, ditemukan bukti kuat setelah investigasi Itjen dan sudah ada peringatan sebelumnya, maka kita ambil tindakan yang tegas,” ungkap Azhar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini