News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cuti Massal Hakim

Kisah Hakim saat Audiensi dengan DPR: Gaji Tak Dilandasi Hukum, Hakim Cerai Imbas Masalah Ekonomi

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua perwakilan hakim yaitu hakim Pengadilan Agama (PA) Tanjung Pandan, Yusrandi Pandi dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Aji Prakoso saat beraudiensi dengan pimpinan DPR terkait tuntutan kenaikan gaji di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (8/10/2024). Berikut kisah hakim saat audiensi dengan DPR terkait tuntutan kenaikan gaji yang tidak pernah naik selama 12 tahun.

Hakim di Buru Tak Mampu Pulang Kampung hingga Ada yang Cerai Imbas Masalah Ekonomi

Pada kesempatan yang sama, hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Aji Prakoso menceritakan kondisi salah satu rekannya bernama Erfan yang merupakan hakim di Kepulauan Buru, Maluku buntut gaji yang tak kunjung naik.

Dia menyebut Erfan dan keluarganya harus menunggu 3-4 tahun untuk pulang kampung ke Gresik, Jawa Timur lantaran tidak memiliki cukup biaya.

"Ada rekan saya Erfan, ada di Kepulauan Buru, Maluku, home base-nya ada di Gresik, Jawa Timur. Dengan membawa istri dan dua anak untuk pulang kampung saja, harus menahan diri 3-4 tahun," cerita Aji sambil suaranya bergetar.

Selanjutnya, Aji juga menceritakan kisahnya saat tidak bisa kembali ke kampung halamannya ketika mertuanya meninggal dunia di Denpasar.

Hal ini buntut dari ketidakmampuan dirinya untuk membayar tiket pulang.

Dia mengungkapkan kisahnya tersebut tidak hanya dialami olehnya, tetapi juga rekan sesama hakim lainnya.

Bahkan, Aji mengungkapkan ada hakim yang harus bercerai lantaran permasalahan ekonomi.

"Ini tidak sedikit yang dirasakan rekan-rekan hakim. Tidak sedikit yang harus berpisah, akhirnya bercerai dengan pasangannya karena persoalan ekonomi ini," katanya.

Di sisi lain, Aji mengakui bahwa kondisi ekonomi masyarakat Indonesia juga tengah tidak baik-baik saja.

Namun, dia menegaskan tuntutan para hakim agar ada kenaikan gaji bukan dalam rangka untuk memperkaya diri.

"Kami tidak minta kaya raya, tidak. Bahkan dari naskah kebijakan yang kami ajukan, draf perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, kami hanya meminta besaran kenaikan (gaji) 142 persen."

"Tidak ada setengahnya dari 300 persen kenaikan gaji dari pegawai Kementerian Keuangan," tegas Aji.

Baca juga: Gelar Mogok Sidang, Kini Para Hakim Tuntut Naik Gaji 142 Persen ke MA, Begini Alasan Mereka

Aji juga mengungkapkan tuntutan ini lantaran adanya ancaman keamanan para hakim dan keluarganya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini