TRIBUNNEWS.COM - Suparman Nyompa bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang gugatan Rizieq Shihab dan timnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Habib Rizieq Shihab dan timnya menganggap Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum, yakni berupa rangkaian kebohongan yang dilakukan selama periode 2012-2024.
Jadwalnya, sidang digelar pada Selasa (8/10/2024), pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Sosok Suparman Nyompa bukanlah orang asing bagi Rizieq Shihab.
Keduanya pernah bertemu dalam perkara hukum lainnya, yakni dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Suparman Nyompa saat itu memvonis Rizieq Shihab dengan hukuman denda Rp 20 juta.
Hari ini, Rizieq dan Suparman Nyompa diagendakan bertemu untuk gugatan perkara yang terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.
Sosok Suparman Nyompa
Suparman Nyompa, SH. MH adalah pria asal Makassar, Sulawesi Selatan.
Suparman merupakan pendiri pesantren di Desa Sogi, Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada 2012.
Nama pesantrennya Al Hadi Al Islami yang menerapkan program belajar gratis.
Baca juga: 6 Kebohongan Duduk Perkara Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.264 Triliun, Ini Nama Ketua Majelis Hakim
Selama menuntut ilmu di pesantren Al Hadi Al Islami, para santri tidak dikenakan biaya alias gratis.
Cita-cita Suparman dalam mendirikan pesantren ialah untuk mewujudkan pembangunan akhlak.
Sebelum bertugas di PN Jakarta Timur, ia sempat bertugas di PN Pangkajene dan PN Makassar.
Saat di PN Makassar, Suparman pernah menjadi hakim dalam sidang perkara kasus narkoba yang melilit Amiruddin Rahman alias Aco.