News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Suparman Nyompa, Hakim PN Jakpus Bakal Reuni dengan Rizieq Shihab Bahas 6 Kebohongan Jokowi

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suparman Nyompa (kiri) yang akan memimpin sidang gugatan Rizieq Shibab soal kebohongan Jokowi

Dini menjelaskan, masa pemerintahan Presiden Jokowi 10 tahun lamanya tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan. 

Namun, ia meminta masyarakat yang menilai sendiri kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi kepada masyarakat, bangsa, negara. Istana kata Dini, tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN.

 "Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi," jelas Dini.

Jadwal Sidang

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana gugatan  terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (8/10/2024) mendatang. 

Berdasarkan informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat sidang tersebut dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan legal standing dari para pihak.

"Tanggal Sidang: Selasa 8 Okt 2024, jam 10.00 s/d 12.00 dengan agenda Legal standing para pihak," demikian bunyi laman tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo mengatakan akan bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam gugatan itu yakni Hakim Suparman Nyompa. Sedangkan untuk hakim anggota yakni Hakim Eryusman.

"(Ketua Majelis Hakim) Suparman Nyompa S.H M.H dan (Hakim Anggota) Eryusman S S.H M.H," kata Atjo.

(Tribunnews.com/Chrysnha, Fahmi Ramadhan, Puput)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini