Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kronologi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) alias Paman Birin dan enam orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengaturan sejumlah proyek.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, OTT berawal dari informasi yang diperoleh tim penyelidik KPK, bahwa pada tahun anggaran (TA) 2024 terdapat proses pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan TA 2024.
"Bahwa terhadap beberapa paket pekerjaan tersebut, Dinas PUPR yaitu SOL (Ahmad Solhan, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan) melalui YUL (Yulianti Erlynah, Kabid Cipta Karya sekaligus PPK) melakukan plotting penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog," kata Ghufron dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Dari hasil penyelidikan, diketahui salah satu penyedia yang diplotting sebagai pelaksana pekerjaan adalah Sugeng Wahyudi (YUD) bersama Andi Susanto (AND).
Baca juga: Kejagung Pamerkan Uang Kas Sitaan Rp 372 Miliar, Sebagian Mata Uang Asing
Mereka memperoleh tiga paket pekerjaan, yaitu:
1. Pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM), dengan nilai pekerjaan Rp 23.248.949.136,00 (Rp23 miliar);
2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama (HIU), dengan nilai pekerjaan Rp 22.268.020.250,00 (Rp22 miliar); dan
3. Pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (BBB), dengan nilai pekerjaan Rp9.178.205.930,00 (Rp 9 miliar).
Ghufron mengungkap, ada empat rekayasa pengadaan yang dilakukan agar Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terpilih sebagai penyedia paket pekerjaan tersebut, yakni:
1. Pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang;
2. Rekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto yang dapat melakukan penawaran;
Baca juga: Jelang Purna Tugas, Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Belum Rampung
3. Konsultan perencana terafiliasi dengan Sugeng Wahyudi; dan
4. Pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak.