News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kalimantan Selatan

Kronologi Lengkap OTT KPK yang Seret Paman Birin jadi Tersangka Korupsi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Provinsi Kalimantan Selatan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menetapkan tujuh tersangka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Sohlan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto dan mengamankan barang bukti sebesar Rp 12 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk SHB (Sahbirin Noor)," kata Ghufron.

Ghufron mengatakan, pada 3 Oktober 2024, didapatkan informasi Sugeng Wahyudi telah menyerahkan uang Rp 1 miliar yang diletakkan di dalam kardus warna cokelat kepada Yulianti Erlynah atas perintah Ahmad Solhan, bertempat di salah satu tempat makan. Uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.

Kemudian, atas perintah Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah bersama MHD (sopir Yulianti) mengantarkan uang tersebut 
ke Kantor Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan dan menyerahkan uang itu kepada BYG (sopir Solhan). 

Penyidik menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Provinsi Kalimantan Selatan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menetapkan tujuh tersangka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Sohlan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto dan mengamankan barang bukti sebesar Rp 12 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Setelah itu, atas perintah Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee), uang tersebut BYG sampaikan kepada Ahmad Solhan yang merupakan salah satu pihak penampung uang/fee untuk Sahbirin Noor.

Baca juga: BREAKING NEWS KPK Tetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai Tersangka

Kemudian pada 6 Oktober 2024, tim penyelidik KPK mulai mengamankan para pihak terkait sejak pukul 06.30 WITA hingga 21.00 WITA di Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan dan 
Gedung Merah Putih KPK, dengan pihak-pihak sebagai berikut:

1) YUL (Kabid Cipta Karya, PUPR Prov. Kalsel sekaligus PPK)
2) YUD (swasta)
3) MHD (sopir YUL)
4) AND (swasta)
5) ARS (Staff Cipta Karya, Prov. Kalsel)
6) BYG (sopir SOL)
7) AMD (pengepul uang/fee untuk SHB)
8) SOL (Kepala Dinas PUPR Prov. Kalsel)

Setelah itu, penyelidik KPK juga mengamankan beberapa pihak lain yang terkait dengan pemberian dan penerimaan fee 2,5% untuk PPK/Dinas PUPR Prov. Kalsel dan fee 5% untuk Sahbirin Noor, di antaranya:

1. FEB (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, sekaligus pengepul uang/fee untuk SHB)
2. DWI (Istri FEB)
3. IRH (Kepala BAZNAS Prov. Kalimantan Selatan)
4. FRI (swasta), dan beberapa pihak lainnya. 

"Bahwa total pihak yang diamankan sejumlah 17 orang," kata Ghufron.

Baca juga: Jaksa Sebut Gazalba Saleh Poligami dengan Pejabat RSUD Pasar Minggu, Foto di Tempat Tidur Jadi Bukti

Penyelidik KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam giat OTT, di antaranya:

1) Dari Ahmad yaitu:
a. 1 buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 miliar;
b. 1 buah tas duffel warna hitam berisi uang Rp 1,2 miliar;
c. 1 buah tas ransel warna hitam berisikan uang Rp 1 miliar;
d. 1 buah kardus kuning dengan foto wajah “Paman Birin” berisikan uang Rp 800 juta;
e. 1 buah kardus bertuliskan “atlas” berisi uang Rp 1,2 miliar; dan
f. 1 buah kardus air mineral berisi uang Rp 710 juta.

2) Dari Yulianti Erlynah, yaitu:
a. 1 buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar;
b. 1 buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp 1,3 miliar;
c. 1 buah koper warna hijau bertuliskan YUL 3 yang berisikan uang sejumlah 
Rp 1 miliar;
d. 1 buah koper warna hijau bertuliskan YUL 4 yang berisikan uang Rp 350 juta;
e. 4 bundle dokumen yang diduga terkait dengan perkara; dan
f. 2 lembar post it berwarna kuning bertuliskan “Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5%.

3) Dari Sugeng Wahyudi, di antaranya:
a. 1 lembar slip setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Kalsel berwarna merah muda dengan keterangan “setoran tunai Rp600.000.000,00”.

4) Dari Agustya Febry Andrean di antaranya, yaitu:
a. 1 buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar;
b. 1 buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar;
c. 1 buah koper warna abu-abu berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar;
d. 1 buah kresek hitam besar yang berisi uang sejumlah 500 dolar AS dan 
Rp236.960.000.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini