TRIBUNNEWS.COM - Sosok tujuh tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dari ketujuh tersangka itu, ada nama Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor yang ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (8/10/2024).
Selain Sahbirin Noor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Yulianti Erlynah sebagai Kabid Cipta Karya sekaligus PPK sebagai tersangka.
Kemudian, Agustya Febry Andrean, Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan.
Hal tersebut, disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kalsel, Selasa.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025 dan sepakat bahwa perkara ini untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap: SHB (Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan)," kata Ghufron di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Tersangka Kasus Korupsi di Kalsel
1. Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
6. Sugeng Wahyudi (swasta)
7. Andi Susanto (swasta)
Baca juga: Update OTT KPK di Kalsel: Ruang Kerja Sahbirin Noor Digeledah, Penyidik Bawa Koper Warna Hitam
Dalam hal ini, Sahbirin Noor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.