News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengacara Saka Tatal, Krisna Murti Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum: Hukum Jangan Hanya Milik Elite

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Krisna Murti

"Setiap orang, baik itu terdakwa mapupun korban, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Hal ini demi mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban yang diwakili oleh jaksa penuntut umum," kata Krisna.

Pengacara Saka Tatal, terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon ini menyampaikan, penegakan hukum perlu menegakkan keadilan substantif dan tidak hanya mengejar keadilan formal atau prosedural, serta mendasarkan pada nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat.

"Seperti kasus Vina Cirebon. Kita harus hadir memberikan keadilan hukum, terutama bagi rakyat kecil. Jangan sampai hukum hanya milik orang-orang elite," kata mantan pengacara Djoko Tjandra ini.

Perlunya DPR dan pemerintah melakukan amendemen KUHAP, terutama pada Pasal 263 yang mengatur tentang perlunya JPU diberikan kewenangan untuk mengajukan upaya luar biasa peninjauan kembali.

Sehingga tidak seperti saat ini, di mana peninjauan kembali hanya boleh diajukan oleh pihak terpidana.

Peninjauan kembali oleh jaksa penuntut umum merupakan suatu penemuan hukum sebagai langkah mengakselerasi transformasi menuju keadilan subtanstif dari praktik saat ini yang cenderung mengutamakan keadilan formal atau prosedural. 

Baca juga: Titin Menangis Ungkap Kondisi Persidangan Saka Tatal di Kasus Vina Tahun 2016: Saya Diludahi

Dengan sistem peninjauan kembali di dalam KUHAP didesain dengan baik, niscaya dapat tercipta sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini