News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabinet Prabowo Gibran

Setelah Pelantikan Prabowo, Ada Tradisi Penyambutan Presiden di Istana pada 20 Oktober 2024

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi keterangan pers ke wartawan setiba di Bandara Nusantara, Kalimantan Timur, Selasa (24/9/2024). --- Presiden Joko Widodo bakal menghadiri pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2024.

Pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih RI akan dihadiri sejumlah kepala negara. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan undangan pertama diberikan kepada pimpinan negara-negara yang berada di kawasan ASEAN atau Asia Tenggara.

"Tradisinya negara-negara ASEAN biasanya diundang. Mitra ASEAN diundang, dan negara-negara yang menjadi sahabat dari calon kepala negara yang akan dilantik juga diundang," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Sebagian kepala negara dari G20, lanjut Muzani, juga akan diundang untuk hadir di pelantikan Prabowo.

Termasuk, negara-negara yang termaktub dalam liga Arab.

"Insya Allah diundang. Jordan, Saudi Arabia, Qatar, Uni Emirate Arab. G20 sebagian diundang," jelasnya.

Lebih lanjut, Muzani menjelaskan, kewenangan dalam mengundang tamu dari negara lain merupakan tugas dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Namun secara verbal, Prabowo sudah mengundang negara-negara dalam lawatannya ke sejumlah negara di dunia.

"Belum. Ini baru rancangan sementara. Nanti akan disampaikan pihak kementerian luar negeri, termasuk dari MPR pada waktu ada kesediaan dari negara-negara tersebut apa saja, berapa jumlahnya," jelasnya. 

Baca juga: Sederet Program UMKM Ini Bakal Dibawa ke Pemerintahan Prabowo, Apa Saja?

Tahapan Pemilu

Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang 

Dalam aturan tersebut, tahapan selanjutnya dalam Pemilihan Umum (2024) setelah pencoblosan dan penghitungan suara, yaitu:

  • Penetapan hasil pemilu maksimal tiga hari setelah putusan MK.
  • Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 

1. Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing. 
2. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024. 
3. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

(Tribunnews.com /Suci Bangun DS, Igman Ibrahim, Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini