TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji semakin yakin jika kasus Vina merupakan kecelakaan murni dan bukan pembunuhan.
Hal ini diungkap Susno menyoroti sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina yang sudah selesai.
Menurutnya, alat bukti pembunuhan yang berkekuatan hukum tetap sudah habis, dan yang tersisa hanya keterangan asli dari Aep.
"Alat bukti untuk pembunuhan yang katanya inkrah, sudah habis, tinggal keterangan Aep, si pembohong. Lalu diambil alih oleh Rudiana," ungkap Susno dikutip dari akun YouTube pribadinya, Selasa (8/10/2024).
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.