News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kopi Sianida

Ajukan PK, Jessica Wongso Bawa Bukti Baru Kasus Kopi Sianida, Disimpan di Flashdisk

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso - Jessica mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan pada Rabu (9/10/2024). TR8BUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Keyakinannya ini, kata Otto, membuat kliennya tersebut menginginkan pengajuan PK terkait kasus yang sempat menghebohkan publik tersebut.

"Sehingga sekecil apapun kesempatan yang diberikan oleh UU kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu, dia (Jessica) bilang," kata Otto.

Otto menginginkan harkat martabat Jessica dilindungi dan meminta Mahkamah Agung (MA) menyatakan kliennya itu tidak bersalah dalam kasus ini meski telah bebas bersyarat.

Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso dan kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024). (YouTube Kompas TV)

"Dia ingin membantahkan kalau boleh MA menyatakan dia tidak bersalah, itu saja. Tidak ada sebenarnya tuntutan lain daripada itu."

"Dia tidak mengajukan PK pun dia sudah di luar secara ini, tetapi nama baik, status, harkat, martabat, itu kan harus dilindungi," jelas Otto.

Pada kesempatan yang sama, Jessica pun berharap agar PK yang diajukannya bisa diterima dan dikabulkan.

"Berdoa saja semoga PK-nya semuanya lancar dan dikabulkan, sudah itu saja sih. Terima kasih," kata Jessica.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Sebelumnya, Jessica resmi bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024 lalu setelah delapan tahun mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Jessica telah divonis 20 tahun penjara karena membunuh sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.

Berdasarkan vonis yang telah dijatuhkan, Jessica seharusnya masih menjalani masa tahanan hingga 2036 mendatang.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra menyebut Jessica telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Menurutnya, selama menjalani masa tahanan Jessica berperilaku baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

"Pemberian hak PB Warga Binaan," jelas Deddy.

Meski telah dinyatakan bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Kemenkumham hingga 2032 mendatang.

Ia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur-Utara.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohanes Liestyo Poerwoto/Tami)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini