TRIBUNNEWS.com - Pemilik akun Kaskus Fufufafa dilaporkan kepada Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Laporan ini diajukan oleh pegiat media sosial, Edy Mulyadi, kepada Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Edy diketahui juga membawa serta bukti-bukti yang menunjukkan akun Fufufafa melakukan ujaran kebencian.
Bukti-bukti itu berupa tangkap layar unggahan Fufufafa. Salah satunya saat Fufufafa mengomentari sebuah akun Kaskus yang mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Akun Kaskus itu mengkritik Presiden Jokowi yang membeli sebuah motor chooper seharga Rp140 juta.
"Si akun yang mengkritik, mengatakan sebagai pemimpin seharusnya memberikan contoh transportasi yang ramah lingkungan."
"Akun Fufufafa membela di bawahnya, 'Maksud lo naik onta, kayak junjungan lo'," kata Edy di Bareskrim Polri, Selasa.
Edy menilai kata junjungan yang ditulis Fufufafa diasosiasikan dengan nama Nabi Muhammad SAW.
Terkait hal itu, Edy menyarankan polisi menggunakan Pasal 156 A tentang penistaan agama.
"Itu ada beberapa pasal yang akan kita laporkan yaitu Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 45A ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024. Lalu ada penistaan agamanya, yaitu pasal 156A," jelas dia.
Lebih lanjut, Edy menyinggung soal Roy Suryo yang dilaporkan oleh Pasukan Bawah Tanah Jokowi terkait akun Fufufafa.
Baca juga: Cara Roy Suryo Telusuri Akun Fufufafa Diduga Milik Gibran Rakabuming, Singgung soal Kebiasaan
Edy meyakini pernyataan-pernyataan Roy mengenai akun Fufufafa bukan sebuah kebohongan.
Ia menyebut akun Fufufafa sudah sekian lama menyita perhatian publik.
Terlebih, menurut dia, unggahan-unggahan akun Fufufafa menunjukkan ujaran kebencian yang bertubi-tubi.
Karena itu, Edy memilih menyerahkan persoalan akun Fufufafa kepada polisi supaya diproses secara hukum.
"Fufufafa ini sudah sekian pama menyita perhatian kita, sebagai warga negara yang baik yang katanya negara hukum, maka kita minta polisi untuk memproses hal ini," kata Edy.
Roy Suryo Dilaporkan
Sebelumnya, pakar telematika, Roy Suryo, dilaporkan kepada Bareskrim Polri oleh Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Jumat (27/9/2024).
Laporan itu dibuat terkait tudingan Roy yang menyebut akun Fufufafa milik Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.
"Saya minta dibuktikan 1x24 jam apa saja buktinya sehingga dia bisa menyampaikan hal tersebut karena ini membuat kita resah dan gelisah," ujar Sekretaris Jenderal Pasbata Jokowi, Sri Kuntoro Budianto, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat
Kuntoro menilai pernyataan Roy soal akun Fufufafa telah membuat keonaran di akhir masa jabatan Presiden Jokowi.
Baca juga: Roy Suryo Ungkap Temuan Baru soal Akun Fufufafa Diduga Milik Gibran: 2.100 Unggahan Dihapus
Ia menuding ada unsur kesengajaan untuk mengganggu proses transisi pemerintahan Jokowi ke Prabowo Subianto, juga pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden terpilih.
"Harusnya Pak Jokowi landing dengan smooth, diganggu-ganggu dan juga Mas Gibran selaku Wakil Presiden yang sudah jelas dipilih oleh rakyat 58 persen,” tutur dia.
Dalam laporannya, Kuntoro menduga Roy Suryo telah melanggar Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE terkait penyebaran berita bohong.
Ribuan Unggahan Akun Fufufafa Dihapus
Beberapa waktu lalu, Roy Suryo sempat menyebutkan ada upaya penghapusan barang bukti unggahan akun Kaskus Fufufafa yang diduga milik Gibran Rakabuming Raka.
Roy mengatakan upaya itu terungkap setelah akun Fufufafa tak lagi bisa diakses menggunakan nomor ponsel yang diketahui beredar luas di media sosial.
Nomor ponsel berawalan 089 dan berakhiran 33 itu, diduga milik Gibran dan digunakan untuk log-in akun Fufufafa.
"Temuan terbaru hari ini, sekarang Fufufafa sudah tidak bisa lagi menggunakan nomor handphone yang 089 sekian 33. Artinya ada yang bisa mengubah itu," kata Roy dalam program Overview Tribunnews.com, Rabu (18/9/2024).
Terkait hal itu, Roy meminta pihak berwenang untuk mengecek log server Kaskus yang ada di Indonesia.
"Sekarang polisi gampang sekali, tinggal minta log-nya dari server Kaskus yang ada di Indonesia. Nah, akan ketahuan nanti, siapa yang mengubah itu (nomor ponsel) dalam log (Kaskus)," urai Roy.
Menurut Roy, dari log server Kaskus, akan diketahui siapa yang mengubah nomor ponsel untuk masuk ke akun Fufufafa.
Bahkan, sosok di balik penghapusan 2.100 unggahan akun Fufufafa di Kaskus, juga bisa diketahui.
"IP-nya yang bisa mengubah itu siapa, yang menghapus 2.100 posting-annya itu siapa, sehingga dengan demikian itu akan clear banget, akan ketemu siapa yang mengakses (akun Fufufafa)."
"(Tahun) 2014 mungkin back-up-nya sudah tidak ada, tetapi yang barusan, seminggu ini, penghapusan barang bukti sekitar 2.100 posting-an dan yang baru satu, dua hari, dia mengganti log-in-nya Fufufafa, itu bisa dicek (lewat log), itu sudahlah bisa terbuka," jelas Roy.
Roy meyakini CEO Kaskus, Andrew Darwis, tak keberatan apabila log server Kaskus dicek untuk mengetahui kebenaran mengenai akun Fufufafa.
Baca juga: Profil Edi Mulyadi Pelapor Pemilik Akun Fufufafa ke Bareskrim, Pernah Dipenjara Kasus Jin Buang Anak
"Saya yakin Mas Andrew Darwis, sebagai CEO kaskus, tidak keberatan. Dan itu log-nya gampang kok," kata dia.
Lebih lanjut, Roy meyakini akun Fufufafa adalah milik Gibran.
Roy memastikan, sejak dirinya berbicara mengenai Fufufafa, ia meyakini 99,99 persen, akun tersebut adalah milik putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya nggak pernah berubah, dari awal saya hanya bicara teknis saja. Artinya, 99,99 persen memang akun Fufufafa itu clear."
"Itu adalah akun milik mantan Wali Kota Solo atau Wakil Presiden Terpilih kita, Gibran," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Reynas Abdila)