"Kelihatannya belum," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, (8/10/2024).
Pratikno mengungkapkan alasan belum rampungnya rumah pensiun Presiden tersebut.
Ia mengatakan rumah belum rampung karena keinginan Presiden.
Menurut Pratikno, Sekretaris Negara sudah menawarkan kepada Jokowi mengenai rumah pemberian negara di tahun ke tiga pemerintahan periode pertama.
Namun menurut Pratikno, Presiden menjawab "nanti saja".
Begitu juga di periode kedua pemerintahan, di tahun ketiga, Kementerian Sekretaris Negara juga telah menawarkan kepada Jokowi dan dijawab dengan kalimat yang sama.
Baru kata Pratikno di tahun terkahir pemerintahan, Presiden menjawab akan membangun rumah di Colomadu, Jawa Tengah.
"Akhirnya sekarang belum jadi itu. Jadi mulainya tertunda, terlambat karena keinginan beliau," katanya.
Pratikno mengatakan bahwa rumah pensiun tersebut merupakan kewajiban negara yang harus diberikan kepada Presiden.
Pemberian rumah dari negara tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.
Dalam aturan tersebut presiden dan wakil presiden yang sudah menuntaskan tugasnya berhak diberi rumah.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Taufik Ismail)