Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, sejatinya Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan perpindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimanatan Timur, akan ditandatangani Prabowo Subianto nantinya.
Sejauh ini diketahui, Keppres terkait dengan perpindahan Ibu Kota belum juga ditandatangani oleh Presiden yang saat ini menjabat dalam hal ini Joko Widodo alias Jokowi.
"Kalau soal Keppres perpindahan itu memang sebelum perpindahan ini kan kita sudah sama-sama bahas bahwa perpindahan itu akan ditandatangani oleh pak Prabowo nantinya," kata Dasco saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (9/10/2024).
"Sambil menghitung dan kemudian persiapan-persiapan peraturan-peraturan pelaksanaan yang akan menyertai itu," beber dia.
Sejauh ini kata Dasco, Prabowo sebagai Presiden terpilih RI juga tengah menaruh fokus pada progres pembangunan di IKN.
Kata dia, Prabowo bahkan telah meminta kepada Menteri PUPR sekaligus Kepala Otorita IKN Basuki Hadi Muljono untuk menyampaikan perkembangan tersebut.
"Ya kalau mengenai itu saya belum tahu pasti. Tetapi yang pasti bulan kemarin itu Pak Prabowo sudah minta kepada tim IKN, Menteri PU untuk melakukan paparan-paparan tentang pembangunan infrastruktur secara menyeluruh termasuk IKN," tandas dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan soal belum juga ditekennya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur (Kaltim).
Presiden mengatakan bahwa Keppres diteken apabila IKN sudah siap.
"Kita melihat itu kesiapan betul-betul ya. Di sana harus betul-betul siap, betul. Kalau Cuma hanya tanda tangan, tanda tangan gampang. Satu detik ya tanda tangan," kata Jokowi di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu, (18/9/2024).
Kesiapan yang dimaksud kata Presiden mulai dari infrastruktur seperti bangunan, listrik dan lainnya, melainkan juga Sumber Daya Manusia, dan sistemnya. Pemindahan IKN bukan hanya pindah tempat saja.
"Ini bukan pindahan rumah saja, ruwetnya kayak gitu, ini pindahan ibu kota," katanya.
Pemindahan Ibu Kota secara resmi harus dikalkulasikan dengan matang. Ekositem harus sudah terbangun sebelum IKN resmi berstatus sebagai ibu kota.
"Tapi kesiapan yang paling penting, kotanya ini siap betul. ekosistemnya sudah terbangun, kalau itu sudah siap. Kan juga ada yang pendukung lainnya, logistik seperti apa, sekolah untuk anak-anak yang nanti di sana siap enggak, rumah sakitnya siap enggak. Tidak hanya urusan kita pindah," pungkasnya.
Sebelumnya meski Undang-undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta mulai berlaku sejak ditandatangani Jokowi 25 April lalu, status ibu kota belum berubah.
Ibu Kota baru resmi pindah dari Jakarta ke IKN apabila telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkannya.
"Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 63 undang-undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.