Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan.
Enam orang itu diamankan dalam OTT.
Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.
Kendati demikian, KPK akan memanggil Sahbirin Noor untuk pemeriksaan.
Pastikan Ditahan
KPK juga memastikan akan menahan Sahbirin Noor karena sudah berstatus sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan lembaganya bisa saja tidak menahan Paman Birin dengan kondisi tertentu.
Tessa mencontohkan jika Sahbirin Noor mengalami koma di rumah sakit (RS).
"Tersangka (Sahbirin Noor) akan dilakukan penahanan, kecuali ada kondisi yang tidak memungkinkan seperti koma di rumah sakit," kata Tessa kepada awak media, Rabu (9/10/2024).
Terkait kapan paman dari Andi Syamsudin Arsyad atau Haji Isam itu akan dipanggil dan dilakukan penahanan, Tessa belum bisa memberi jawaban konkret.
"Ditunggu saja," kata Tessa.