Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Pada persidangan untuk terdakwa eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra dan bos smelter swasta MB Gunawan dan pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.
Baca juga: Helena Lim Bakal Jadi Saksi Mahkota Untuk Harvey Moeis Dalam Sidang Korupsi Timah Senin Pekan Depan
Jaksa menghadirkan 9 orang saksi diantaranya pimpinan dari PT Timah.
Saksi pertama atas nama Fachri Ali selalu mantan komisaris PT Timah, Anjar kepala bidang sekretariat PT Timah, serta Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah Ichwan Azwardi Lubis.
Saksi selanjutnya Anggita Parulian Manalu selaku inspektur tambang Kementerian ESDM. Kemudian Ayu Lestari Menejer Keuangan PT RBT dan Anggraini Komisaris PT RBT.
Saksi selanjutnya wiraswasta money changer Mulyono dan Taufik Hidayat. Lalu Kristian Salim pengusaha alumunium.
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Baca juga: Bos Timah Tamron Akui Setor Dana CSR ke Money Changer Helena Lim atas Perintah Harvey Moeis
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.