News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kopi Sianida

3 Alasan Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida meski Sudah Bebas Bersyarat, Klaim Tak Bersalah

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Otto Hasibuan bersama Jessica Kumala Wongso setelah mengajukan PK kasus sianida, PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024). Meski telah bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso memutuskan untuk mengajukan PK.

TRIBUNNEWS.COM - Jessica Kumala Wongso bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.

Jessica Kumala Wongso bersama Otto Hasibuan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendaftarkan PK kasus kopi sianida, Rabu (9/10/2024).

Jessica Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat pada Minggu (18/8/2024).

Jessica bebas bersyarat setelah mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

Meski telah bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso memutuskan untuk mengajukan PK.

Lantas, apa alasan Jessica Wongso?

1. Klaim Tak Bersalah

Hingga kini, Jessica Wongso tidak merasa bersalah dengan kasus kopi sianida tersebut, meskipun dirinya telah menjalani masa hukuman.

Otto Hasibuan mengungkapkan, Jessica telah berdiskusi dengan dirinya selama berhari-hari sebelum memutuskan mengajukan PK.

Setelah berdiskusi, Jessica pun tetap teguh pada pendiriannya dan memiliki keinginan kuat untuk membersihkan namanya dalam perkara tersebut.

"Tetapi Jessica tetap mengatakan, 'Saya tidak melakukan perbuatan itu. Sehingga sekecil apapun kesempatan yang diberikan oleh Undang-undang kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu'," kata Otto menirukan perkataan Jessica saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu.

2. Ada Bukti Baru dan Kekhilafan Hakim

Otto Hasibuan mengatakan dalam pengajuan PK tersebut, pihaknya punya novum atau bukti baru berupa satu buah flashdisk.

Baca juga: Sebut Ada Kekeliruan Hakim di Kasus Kopi Sianida, Otto: Hanya di Kasus Jessica Tidak Ada Autopsi

Menurut Otto, flashdisk itu berisi rekaman peristiwa ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna.

"Alasan PK kami ini ada beberapa hal, pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini."

"Tentu Anda bertanya apa novum yang kami gunakan? Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Kafe Olivier," ujarnya di PN Jakarta Pusat, Rabu.

3. Sebut Tak Ada Saksi yang Melihat

Otto juga menyebut, Jessica Wongso diadili dengan tidak ada satu saksi pun yang melihat bahwa dia memasukkan racun ke dalam gelas.

"Tetapi pada waktu itu diputarlah CCTV yang ada di Kafe Oliver."

"Inilah yg menjadi dasar, menjadi petunjuk bagi pengadilan untuk menghukum Jessica ini."

"Jadi dasarnya itu, kalau CCTV tidak ada, dia (Jessica) tidak bisa dihukum karena tidak ada saksi pun yang melihat," papar Otto, Rabu.

Ia menuturkan, sejak di persidangan dahulu pihaknya sudah tegas menolak CCTV diputar dengan alasan dari mana sumber diambilnya CCTV tersebut.

"Tidak ada dokumen atau bukti yang mengatakan diambil dengan cara yang sah."

"Tidak diambil oleh penyidik, tidak diambil oleh pihak kepolisian, tapi muncul tiba-tiba CCTV ada di sana, bahkan decodernya itu waktu kita minta diperiksa itu dalam keadaan kosong," katanya.

Atas dasar itu, pihaknya juga melihat ternyata pada saat peristiwa tersebut terjadi, ada satu tayangan CCTV yang dimiliki oleh Dermawan Salihin, ayah Mirna.

"Dia waktu itu di tvOne ketika di wawancara dengan Karni Ilyas, dia mengeluarkan CCTV mengatakan bahwa ini adalah CCTV yang ada di Oliver dan tidak pernah ditayangkan di persidangan dan ini disimpan sama dia (Dermawan)" katanya.

Baca juga: Jessica Wongso Melawan Lewat PK, Otto Hasibuan Ungkap Rekaman CCTV yang Disimpan Ayah Mirna

Artinya, menurut Otto, seluruh rangkaian CCTV itu sudah terpotong-potong, tidak utuh lagi.

"Kalau ada umpamanya rekaman dari jam 6 sampai jam 6, ada yang hilang di dalamnya."

"Nah salah satu di antaranya adalah yang diambil oleh bapaknya (Mirna) Darmawan Salihin."

"Dan kami ini beruntung, dan terima kasih kepada TV One Pak Karni Ilyas, kami diberikan bukti ini secara resmi dan ini yang kemudian kami analisa," papar Otto Hasibuan.

Pengacara kondang Otto Hasibuan bersama Jessica Kumala Wongso mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Kata PN Jakarta Pusat

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, membenarkan Jessica Wongso telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Memang hari Jessica Wongso melalui kuasa hukumnya telah mengajukan PK No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024," ungkapnya kepada awak media, Rabu.

Menurut Atjo, berkas PK tersebut akan segera diperiksa sebelum dikirimkan ke Mahkamah Agung.

"Sehingga ketua pengadilan akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut."

"Yang selanjutnya akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk diadili," jelasnya.

Jessica Bebas Bersyarat

Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso mengaku bersyukur bisa menghirup udara bebas.

Jessica bersyukur bisa bertemu kembali dengan keluarga.

"Saya hari ini bersyukur karena sudah bisa keluar dari lapas dan bertemu kembali dengan keluarga dan teman-teman," ujarnya dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Baca juga: Kata Jessica Wongso Soal Wajahnya yang Kian Glowing hingga Rasa Trauma yang Dirasakan

Jessica juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan doa masyarakat terhadapnya.

"Terima kasih untuk dukungannya, doa, support, dan segala macam hal hal yang baik untuk saya, sangat berarti yang buat saya kuat selama ini saya bisa bertahan," ungkap Jessica.

Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongso mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 setelah divonis bersalah atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).

Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Namun, Jessica Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rahmat Fajar Nugraha/Fahdi Fahlevi)

Berita lain terkait Kopi Sianida

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini