News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dihalangi Sampaikan Aspirasi Batalkan Pelantikan Gibran, TPDI Protes Pimpinan MPR

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Kamis (10/10/2024), mendatangi Kompleks MPR/DPR/DPD RI di Senayan, Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Kamis (10/10/2024), mendatangi Kompleks MPR/DPR/DPD RI di Senayan, Jakarta.

Kehadiran mereka untuk menyampaikan aspirasi kepada MPR, khususnya Fraksi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI yang akan dilakukan MPR pada Minggu (20/10/2024)  agar dibatalkan, karena putra sulung Presiden Joko Widodo itu dinilai sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wapres RI. 

Baca juga: Pimpinan MPR Dukung Presiden Terpilih Ubah Skema Subsidi Energi: agar Tepat Sasaran

Namun, sesampainya di pagar belakang gedung wakil rakyat itu, sejumlah petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) dan puluhan anggota Polri menghalang-halangi mereka saat hendak masuk dan menuju Sekretariat Jenderal MPR. 

Koordinator TPDI Petrus Selestinus yang didampingi Koordinator Perekat Nusantara Eric S Paat kemudian menceritakan kronologi peristiwa penolakan itu kepada wartawan, Kamis (10/10/2024) sore. 

Menurut Petrus, sehari sebelumnya atau Rabu (9/10/2024), TPDI dan Perekat Nusantara mengirim surat pemberitahuan kepada Perwakilan DPD di MPR bahwa hari Kamis (10/10/2024) pukul 13.00 mereka akan datang untuk bertemu dengan Wakil Ketua MPR dari Fraksi DPD terkait aspirasi masyarakat yang menuntut pembatalan pelantikan Gibran sebagai Wapres RI. 

Karena itu, katanya, hari Kamis (10/10/2024), mereka datang ke MPR tepat waktu atau pukul 13.00.WIB dan langsung mendaftar dan lapor diri di Pos Piket Pamdal MPR/DPR/DPD seperti lazimnya.

Saat mendaftar di Pamdal ditanyakan tujuan kedatangan, lalu Petrus menjelaskan bahwa tujuannya untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan masyarakat agar Gibran tidak dilantik pada 20 Oktober 2024, dan seketika itu juga pihak Pamdal berkoordinasi dengan pihak dalam MPR, lalu diberi tahu bahwa para advokat TPDI dan Perekat Nusantara tidak diizinkan masuk.

Baca juga: Istana Pastikan Jokowi Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran di MPR 20 Oktober

"Kami bertanya mengapa tidak diizinkan, mengapa orang lain bebas keluar-masuk, termasuk beberapa tokoh masyarakat yang juga ingin ikut bersama kami sudah diizinkan masuk? Jawaban Pamdal, pokoknya Bapak-bapak tidak diizinkan, dan kami ini Pamdal-nya DPR, bukan Pamdal DPD," jelas Petrus menirukan ucapan petugas Pamdal. 

Selaku masyarakat profesional, Petrus menyesalkan sikap Pamdal dan Pimpinan MPR/DPR/DPD yang menutup pintu bagi partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan tuntutan.

 "Oleh karena itu, kami protes keras atas sikap petugas Pamdal dan puluhan anggota Polri yang menolak bahkan memblokade  kedatangan advokat-advokat TPDI dan Perekat Nusantara yang jumlahnya hanya enam orang, ketika hendak menyampaikan aspirasi kepada Pimpinan MPR melalui Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, tetapi diblokade oleh hampir 50 anggota Pamdal dan Polri," sesalnya. 

Padahal, kata Petrus, rencananya aspirasi dan tuntutan tersebut akan disampaikan di Lantai IX Gedung Nusantara III MPR, cukup dengan menyerahkan surat, bukan audiensi, sebagaimana diinformasikan lewat pembicaraan per telepon dengan Staf DPD saat permohonan dialog yang disampaikan satu hari sebelumnya.

"Mungkin karena yang dibawa adalah permintaan agar Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka tidak dilantik dengan sejumlah alasan hukum dan politik, sehingga para advokat TPDI dan Perekat Nusantara ditolak tanpa alasan apa pun," tukasnya dengan nada kecewa. 

Petugas Pamdal lainnya, kata Petrus, beralasan bahwa pihaknya hanya melayani tamu-tamu DPR, karena mereka adalah Pamdal DPR, bukan Pamdal DPD.

"Akhirnya ketika kami membuka komunikasi dengan anggota DPD, agar kami diizinkan masuk sekadar menyampaikan surat, cukup melalui Sekretariat Jenderal MPR, tetap tidak diizinkan Pamdal. Alasannya, ada perintah dari 'dalam', Bapak-bapak tidak diizinkan masuk," cetusnya. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini