News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat Sarankan Kejaksaan Bijak soal Bicarakan Fakta di Luar Persidangan

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Komunikolog, Emrus Sihombing.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Komunikasi Emrus Sihombing berharap para penegak hukum lebih berhati-hati dalam berkomentar di luar ruang persidangan.

Hal itu dimaksudkan untuk menciptakan iklim penegakan hukum yang lebih kondusif dan independen.

"Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh opini dan tidak boleh membentuk opini," ujar Emrus kepasa wartawan, Jumat (11/10/2024).

Hal tersebut, menurut Emrus, menunjukkan bahwa penegak hukum tidak dewasa dalam berkomunikasi.

Menurutnya, ada prinsip keadilan komunikasi dalam merespons persidangan.

"Penegak hukum itu kan punya ruang yang sangat luas. Dari mulai penyidikan, penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pembacaan tuntutan hingga pembacaan pembelaan dalam persidangan. Jadi harusnya ruang itu yang dimanfaatkan untuk mengungkapkan komentar," kata dia.

Dalam video berdurasi 1 menit 56 detik itu, tampak pejabat kejaksaan mengungkap bahwa ia sebenarnya memiliki bukti baru berupa bukti transfer yang bisa membantah kesaksian Sandra Dewi dalam persidangan.

Menurut Emrus, menjawab pertanyaan wartawan di luar persidangan sebenarnya sah-sah saja dilakukan penegak hukum. Hanya saja, menurutnya, informasi yang disampaikan harus dibatasi.

"Jangan sampai apa yang tidak ada di persidangan disampaikan di luar persidangan. Kalau itu fakta baru, harusnya disampaikan saja di persidangan, bukan dalam wawancara media di luar persidangan," tegas dia.

Hal tersebut, kata Emrus, bisa mempengaruhi opini publik sehingga tidak selayaknya dilontarkan seorang penegak hukum.

Pun penegak hukum menjawab pertanyaan media, seharusnya informasi yang disampaikan bersifat normatif dan tidak menyentuh pokok perkara.

"Misalnya seperti yang biasa dilakukan polisi. Kan jawabannya 'itu menjadi kewenangan penyidik' atau semacamnya. Itu yang benar. Tapi kalau sampai berupa fakta baru, harusnya diungkap saja di persidangan, bukan di luar persidangan," tandas dia.

Seperti diketahui, dalam perkara ini Sandra Dewi diduga turut menampung uang hasil tindak kejahatan yang dilakukan oleh suaminya.

Dalam sidang dakwaan Harvey Moeis yang lalu, perwakilan perusahaan smelter swasta PT Refined Bangka Tin (RBT) itu disebut-sebut menyamarkan hasil tindak pidana melalui rekening Sandra Dewi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini