TRIBUNNEWS.com - Mantan karyawan perusahaan Henry Kurnia Adhi alias John LBF, Septia, membeberkan aturan-aturan kantor selama ia bekerja bersama Komisaris Utama PT Lima Sekawan Indonesia itu.
Menurut Septia, karyawan di perusahaan John LBF akan dipotong gajinya mulai dari nominal Rp200 ribu hingga Rp2,5 juta.
"Minimal pemotongan gaji itu dari 200 ribu sampai 2,5 juta," kata Septia ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) setelah sidang kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya berlangsung, Rabu (9/10/2024).
Pemotongan itu, kata Septia, berlaku setiap karyawan melanggar aturan.
Tetapi, Septia menyebut ada aturan tak masuk akal yang diterapkan di perusahaan John LBF.
Satu di antaranya adalah, apabila seseorang melakukan kesalahan, maka rekan satu divisi akan ikut menanggung.
"Dari peraturan yang masuk akal sampai tidak masuk akal. Kalau misalkan peraturan yang masuk akal itu kan kayak telat masuk."
"Terus, kalau misalkan yang tidak masuk akal itu, kita kayak nge-read chat dia doang, tapi tidak respons."
"Terus mengenai kesalahan orang lain, satu divisi, kita juga ikutan kena," beber Septia.
Lebih lanjut, meski soal terlambat absen termasuk hal wajar, namun aturan itu tidak ada di perjanjian kerja.
Sehingga, menurut Septia, pemotongan gaji terhadap karyawan tidak menentu.
Baca juga: Profil Jhon LBF, Pengusaha Ancam Potong Gaji Karyawan Jika Telat Balas Chat, Anggap sebagai Motivasi
"Telat absen juga dipotong gaji. Itu tergantung sih. Sebenarnya itu tergantung ya, tidak tertulis banget. Jadi suka-suka soal nominal," pungkas Septia.
Terkait pesan bernada ancaman soal pemotongan gaji, John LBF mengakuinya saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang Septia.
Tapi, menurutnya, tindakan itu merupakan motivasi darinya untuk karyawan yang didominasi anak muda.