News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sandra Dewi Klaim Sumber Kekayaannya Berasal dari Profesinya Sebagai Artis

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sandra Dewi ditemui usai menjadi saksi kasus dugaan Korupsi PT Timah yang menyeret suaminya Harvey Moeis menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Sandra Dewi berdalih sumber kekayaan yang dimilikinya berasal dari jerih payahnya sendiri sebagai artis dan bukan dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan suaminya Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah.

Hal itu Sandra ungkapkan saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Harvey Moies dan dua petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/10/2024).

Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengulik Sandra Dewi perihal sumber kekayaan yang dimilikinya selama ini.

Mendapat pertanyaan tersebut, Sandra menegaskan bahwa dirinya punya penghasilan sendiri dari profesinya sebagai selebritas yang telah ia geluti sejak tahun 2004 silam.

"Kami bersama yang menentukan. Saya punya karier sendiri, suami saya punya pekerjaan sendiri. Saya tidak mengerti pekerjaan suami saya, suami saya pun tidak mengerti pekerjaan saya," kata Sandra.

Selain itu Sandra juga menuturkan, antara dirinya dan Harvey juga memutuskan membuat perjanjian pisah harta sebelum melakukan pernikahan.

Hal itu kata dia ditandai dengan ditemukannya surat pisah harta saat penyidik Kejagung menggeledah kediamannya.

"Ada notaris. 12 Oktober 2016 pisah harta sebelum menikah. Pas digeledah ada perjanjian pisah harta juga iya," ujarnya.

Dokumen pisah harta yang ditandatangani notaris sebelum pernikahan itu menurut Sandra Dewi, jadi bukti yang kuat bagi dirinya untuk membantah tudingan adanya TPPU atas barang dan aset pribadi yang ia miliki.

Baca juga: Usai Bersaksi di Persidangan, Sandra Dewi Ungkap Kondisi Bangka Belitung Kini Mencekam

Ia pun mengeluhkan rekening pribadinya yang diblokir, bahkan, sampai tabungan anak-anaknya juga ikut diblokir karena dugaan TPPU tersebut.

Padahal, lanjut Sandra Dewi, ia telah memiliki banyak tabungan dan penghasilan sebagai selebritas bahkan sebelum dirinya menikah dengan Harvey Moeis.

"Iya betul, jadi BA (brand ambasador) CIMB Niaga saya mengkampanyekan wanita harus punya mimpi. Waktu single pas kerja sama Disney, saya bilang wanita harus punya mimpi setelah menikah punya karier yang sukses. Pas nikah buka rekening untuk anak-anak saya," ujarnya.

Sandra Dewi ditemui usai menjadi saksi kasus dugaan Korupsi PT Timah yang menyeret suaminya Harvey Moeis menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). (Wartakota/Arie Puji Waluyo)

Tabungan itu ia buat lantaran banyak iklan yang diterimanya saat anak-anaknya masih di dalam kandungan.

Sehingga, ia beranggapan penghasilan dari iklan tersebut merupakan hak anak-anaknya meski masih dalam kandungan kala itu.

"Dalam perut, anak-anak juga syuting, anak-anak saya banyak iklannya, susu, obat penurun panas, lotion, iklan banyak itu masuk ke rekening Mega. Kalau CIMB Niaga 100 persen untuk anak saya. Betul itu semua diblokir," kata dia.

Baca juga: Respons Jaksa Terkait Sandra Dewi Berdalih 88 Tas Mewah dan 141 Perhiasan Hasil Endorse

Dalam kesempatan itu ia juga mebeberkan bagaimana sederet aset yang diperkarakan hingga disita pengadilan bisa ia dapat, salah satunya tas mewah.

Menurutnya tas-tas itu merupakan hasil endorsement dan hadiah dari brand yang selama ini menjalin kersama dengannya.

"Di tahun 2014 ada 23 lebih toko-toko tas branded di Indonesia, ini yang mengendorse saya yang memberikan saya tas," kata Sandra.

Selain tas dan perhiasan, kemudian Jaksa coba menelusuri pengetahuan Sandra Dewi terkait deretan mobil mewah yang kini turut disita penyidik.

Penampakan tas mewah milik artis Sandra Dewi saat ditunjukkaj jaksa dalam sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah, dengan terdakwa suaminya, Harvey Moeis,  di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024).  (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Saat itu Jaksa bertanya pada Sandra perihal apakah mobil-mobil mewah tersebut menggunakan hak atas namanya atau Harvey Moeis. 

Kemudian Sandra menuturkan bahwa mobil-mobil tersebut menggunakan atas nama Harvey Moeis meskipun pada kenyataannya terdapat anggota keluarganya turut memakai mobil tersebut.

"Atas nama Pak Harvey. Terlihat hadiah ulang tahun gosipnya, tapi tetap dipakai keluarga," ungkapnya.

Setelah itu, Jaksa juga bertanya terkait mobil sport Ferrari sebanyak dua buah, yakni tipe 468 dan 360 challange Stradele.

Terkait hal itu Sandra Dewi mengaku mengetahui Harvey Moeis menjadi bintang iklannya.

"Pak di depan rumah tidak ada mobil sport. Tapi saya tahu suami saya jadi bintang iklan mobil Ferrari. Saya tidak pernah lihat ini di parkiran rumah saya," pungkasnya.

Seperti diketahui dalam perkara ini Sandra Dewi diduga turut menampung uang hasil tindak kejahatan yang dilakukan oleh suaminya.

Dalam sidang dakwaan Harvey Moeis yang lalu, perwakilan perusahaan smelter swasta PT Refined Bangka Tin (RBT) itu disebut-sebut menyamarkan hasil tindak pidana melalui rekening Sandra Dewi.

Fakta tersebut diungkap tim jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.

Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

"Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton," ujar jaksa penuntut umum di persidangan.

Rupanya, mekanisme pengumpulan uang pengamanan itu dibungkus seolah-olah untuk kegiatan corporate social responsibility (CSR) melalui Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Uang tersebut ditransfer oleh para perusahaan smelter ke rekening money changer tempat Helena Lim bekerja, PT Quantum Skyline Exchange.

"Mekanisme pengiriman uang seolah-olah Corporate Social Responsibility sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton dari masing-masing perusahaan smelter swasta dilakukan dengan cara transfer atau setor tunai ke PT Quantum Skyline Exchange," ujar jaksa.

Kemudian uang tersebut diubah bentuk menjadi mata uang asing, yakni Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika Serikat (USD).

Uang dalam bentuk valuta asing kemudian diserahkan Helena Lim kepada istri Dirut PT RBT yang bernama Anggreini di rumah Jalan Gunarwarman nomor 31-33 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

"Selanjutnya Anggreini dan Triyanti Retno Widyastuti menginformasikan terdakwa HARVEY MOEIS bahwa uang tersebut sudah diterima, kemudian terdakwa HARVEY MOEIS mengambil uang tersebut," kata jaksa di dalam dakwaannya.

Selain mengubah bentuk uang pengamanan ke dalam valuta asing, Harvey juga disebut-sebut menyamarkannya dengan cara mentransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange ke berbagai rekening.

Di antara rekening-rekening yang ditransfer, terdapat milik istrinya, yakni Sandra Dewi.

"Mentransfer uang tersebut dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 diantaranya ke rekening: Sandra Dewi selaku istri terdakwa HARVEY MOEIS pada Bank BCA nomor rekening 07040688883 atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp 3.150.000.000," kata jaksa penuntut umum.

Kemudian, uang juga ditransfer ke rekening asisten pribadi Sandra Dewi yang bernama Ratih Purnamasari senilai Rp 80 juta.

Menurut jaksa, uang yang ditransfer ke rekening asisten pribadi itu kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi.

"Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi pada Bank BCA nomor 7140071735 atas nama Ratih Purnamasari sejumlah Rp 80.000.000 untuk keperluan Sandra Dewi," ujar jaksa.

Selain itu, uang juga ditransfer ke rekening Harvey Moeis ke empat rekeningnya senilai Rp 2 miliar sampai Rp 32 miliar:

• Pada Bank BCA nomor rekening 00064066699 atas nama HARVEY MOEIS  seluruhnya sebesar  Rp 6.711.215.000;
• Pada Bank BCA nomor rekening 0064099988 atas nama HARVEY MOEIS seluruhnya sebesar  Rp 2.746.646.999;
• Pada Bank BCA nomor rekening 05025109993 atas nama HARVEY MOEIS seluruhnya sebesar  Rp 32.117.657.062; dan
• Pada Bank BCA nomor rekening 06010160411 atas nama HARVEY MOEIS seluruhnya sebesar Rp 5.563.625.000.

Berdasarkan dakwaan jaksa, uang yang masuk ke rekening Harvey Moeis ini dibuat seolah-olah terkait dengan kegiatan bisnisnya.

"Transaksi tersebut diberikan keterangan dalam slip setoran seolah-olah untuk pembayaran hutang, modal usaha dan operasional," katanya.

Atas perbuatannya ini, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini