Pertama, kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri).
Satu, melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon terkait adanya dugaan unprocedural dalam proses penangkapan terpidana pembunuhan Sdr. Eky dan Sdr. Vina.
Dua, melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon terkait adanya dugaan penyiksaan dan kekerasan yang menimbulkan luka-luka terhadap terpidana.
Tiga, menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum, serta jaminan akses untuk bertemu dengan pihak keluarga maupun kuasa hukumnya.
Empat, menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk terbebas dari segala tindakan penyiksaan, penghukuman atas perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.
"Lima, memastikan pelindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga Saudara Eky dan Saudari Vina dalam upaya hukum," kata dia.
Kedua, kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Satu, menjamin terpenuhinya hak-hak perlindungan terhadap para saksi, korban, dan memberikan layanan trauma healing kepada keluarga korban, dan/saksi, dan perlindungan keamanan.
"Dua, menjamin terpenuhinya hak-hak atas rasa aman terhadap para saksi dan pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan peristiwa ini," kata Uli.
Ketiga, kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Baca juga: Jelang Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Keluarga Vina dan Eky Melancong ke Luar Negeri
Satu, melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh proses upaya hukum terkait peristiwa kematian Eky dan Vina, baik yang sudah berjalan pada tahun 2016 maupun yang saat ini masih berjalan.
Keempat, kepada Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Satu, memastikan terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk mendapatkan bantuan hukum, serta jaminan akses untuk bertemu dengan pihak keluarga maupun kuasa hukumnya.
"Dua, menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk terbebas dari segala tindakan penyiksaan, penghukuman atas perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya selama menjalani masa tahanan," kata Uli.