TRIBUNNEWS.COM - Aksi kuasa hukum Iptu Rudiana, Elza Syarief, yang menunjukkan bukti video pengakuan Jaya dan Eko justru membuatnya blunder.
Elza mengklaim, video pengakuan Jaya dan Eko itu telah ditayangkan dalam persidangan tahun 2016/2017.
Namun, klaim tersebut dibantah tegas oleh kuasa hukum terpidana, Titin Prialianti dan Sindi Sembiring.
Mereka lantas menantang Elza Syarief, jaksa, dan pengadilan untuk adu data terkait video tersebut.
Titin mengakui, di bagian akhir putusan hakim memang disebutkan adanya bukti tambahan berupa CD pengakuan Jaya, namun CD itu tidak pernah dihadirkan dan diputar dalam persidangan.
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.