Laporan polisi itu terdaftar dengan Nomor STTL/388/X/2021/Bareskrim.
Dalam laporan itu, Natalius diduga melakukan tindakan pidana penghinaan, ujaran kebencian, atau hate speech melalui media elektronik dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Aturan yang diduga dilanggar Natalius yaitu Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf (b) Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) KUHP.
Terlapor dalam LP ini adalah pemilik akun atau pengelola akun X atas nama @NataliusPigai2.
Sebagian artikel telah tayang di Tribunnewswiki dengan judul "Natalius Pigai"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Daryono)(Tribunnewswiki/Shin Puan Maharani)
Artikel lain terkait Kabinet Prabowo Gibran