TRIBUNNEWS.COM - Komnas HAM menyebut ada tiga jenis pelanggaran HAM berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 dalam kasus Vina.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing, berdasarkan pemantauan yang telah dilakukan dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak.
Pihak tersebut antara lain saksi-saksi, kuasa hukum terpidana, ahli digital forensik, ahli forensik, dokter forensik, para terpidana di lapas di Bandung Jawa Barat, para penyidik di Polresta Cirebon, dan Polda Jawa Barat.
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.