News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alexander Marwata Mengaku Belum Diperiksa Dewas KPK terkait Pertemuannya dengan Eko Darmanto

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku belum pernah diperiksa Dewan Pengawas KPK terkait pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Bahkan, lanjut Irwan, Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprilindik) dan surat perintah tugas (springas) pada 5 April 2024 dan telah diperbaharui atau diperpanjang pada 9 September 2024.

"Peristiwa ini tentu saja sangat melukai seluruh rakyat Indonesia, khususnya pihak-pihak yang sedang berjuang mendapatkan keadilan di Republik Indonesia. Di mana seorang Alexander Marwata yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum justru melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji bagi seorang aparat penegak hukum," ujarnya.

Irwan mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Alexander Marwata itu telah melanggar ketentuan Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK. 

Pasal tersebut menyatakan, selaku pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani KPK dengan alasan apapun.

Selain itu, menurut Irwan, tindakan yang dilakukan oleh Alexander Marwata juga telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK RI No. 3 Tahun 2021 Pasal (4) ayat (2) huruf (a), yaitu melakukan hubungan langsung dengan pihak yang beperkara merupakan pelanggaran berat.

"Mendesak kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi agar mengusut tuntas pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Alexander Marwata, yaitu telah melakukan hubungan langsung dengan pihak yang beperkara di KPK atau terpidana korupsi KPK, yaitu Saudara Eko Darmanto eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta," ucapnya.

Hal itu perlu dilakukan guna menjaga marwah KPK dari oknum pimpinan KPK yang tidak berintegritas.

Pihaknya juga mendesak kepada Dewas KPK agar segera memberikan sanksi berat berupa pencopotan terhadap Alexander Marwata sebagai wakil ketua KPK jika terbukti melanggar.

"Serta mendorong agar pihak aparat penegak hukum memproses dan mengadili Alexander Marwata sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini