TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengumumkan jadwal seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024.
Peserta CPNS Kemenko PMK 2024 dapat memilih untuk mengikuti SKD tahun ini atau menggunakan nilai SKD tahun 2023.
Peserta SKD CPNS Kemenko PMK 2024 wajib mengikuti semua kegiatan dan mematuhi tata tertib selama ujian berlangsung.
Selengkapnya, simak informasi SKD CPNS Kemenko PMK 2024 di bawah ini.
Tata Tertib SKD CPNS Kemenko PMK 2024
- Peserta wajib hadir 1 jam sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan mengisi daftar hadir seleksi dengan lokasi SKD yang telah ditentukan;
- Membawa Kartu Tanda Peserta Seleksi yang dicetak melalui sscasn.bkn.go.id secara jelas dan berwarna, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku;
- Peserta wajib memakai pakaian rapi dan sopan dengan ketentuan:
- a. Peserta laki-laki Kemeja putih polos tanpa corak, celana panjang formal berwarna hitam dan memakai sepatu (tidak diperkenankan memakai kaos, sandal dan celana berbahan jeans/legging);
- b. Peserta perempuan Kemeja putih polos tanpa corak, celana panjang/rok formal berwarna hitam dan memakai sepatu (tidak diperkenankan memakai kaos, sandal dan celana berbahan jeans/legging). Bagi pelamar yang berhijab diwajibkan memakai jilbab berwarna hitam polos;
- Peserta dilarang untuk:
- a. Membawa buku atau catatan lainnya ke dalam ruangan seleksi;
- b. Membawa kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, dan alat tulis kecuali pensil kayu;
- c. Memakai jam tangan saat pelaksanaan seleksi;
- d. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
- e. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
- f. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
- g. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
- h. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
- i. Merokok di area lokasi seleksi;
- J. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
- k. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
- Sanksi bagi peserta:
- a. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
- b. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
- c. Peserta yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana angka 3 huruf a dan b tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
- d. Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana angka 4 huruf a-i dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi;
- e. Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana angka 4 huruf j dan huruf k dikenakan sanksi diskualifikasi.
Baca juga: Link Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Kemenhub 2024, Lengkap dengan Aturan Tata Tertibnya
Link Dokumen
- Pengumuman Pelaksanaan SKD.pdf (Download)
- Lampiran 1 - Jadwal dan Peserta yang Mengikuti SKD_1.pdf (Download)
- Lampiran 2 - Peserta yang tidak mengikuti SKD.pdf (Download)
- Lampiran Tata Tertib.pdf (Download).
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)